class="wp-singular post-template-default single single-post postid-251619 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam

Kamis, 9 November 2023 - 10:11 WIB

Pemko Batam dan DPRD Sepakat Bentuk Dua OPD Baru

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam sepakat membentuk penambahan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkungan Pemko Batam.

Dua OPD baru tersebut yakni Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) dan penambahan atau pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal itu disepakati pada Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kota Batam masa persidangan I tahun sidang 2023.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota seluruh Pansus DPRD Batam yang telah menyepakati Ranperda Tentang Perubahan Kedua No. 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Daerah dan Susunan Perangkat Daerah Kota Batam.

Menurut Rudi, perubahan ini masuk dalam daftar urutan dan prioritas program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam 2022, sehingga perlu dibahas lebih lanjut.

Baca Juga :  Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan untuk Daftar Porgram Kelas Beasiswa PT Timah Pada SMAN 1 Pemali

“Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien,” kata Rudi, Rabu (8/11/2023).

Ranperda yang telah disepakati kedua pihak, Pemko Batam dan DPRD Kota Batam merupakan salah satu bentuk nyata dan komitmen DPRD Kota Batam untuk meningkatkan upaya pelayanan kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui penambahan kedua badan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk BRIDA, berdasarkan Perpres No. 78 Tahun 2021 Tentang BRIN dan Permendagri No. 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Baca Juga :  Kisah Rival Alabrasi Penerima Program Kelas Beasiswa PT Timah

Sedangkan BPBD berdasarkan Permendagri No. 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah dan Surat Gubernur Kepri No. 060/500/BPBD-SET/2021 Tanggal 23 Maret 2021 Tentang Pembentukan BPBD Kabupaten/Kota.

Pada Paripurna tersebut juga disepakati perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sebelumnya adalah Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda).

Kemudian perubahan Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertamanan. Sebelumnya adalah Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtam).

Selain itu juga adanya kenaikan typologi perangkat daerah, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan dari yang semula tipe B menjadi A. Dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan dari semula B menjadi A.**

 

Reporter: HMS

Share :

Baca Juga

Batam

Polda Kepri Beri Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Batam

Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman

Batam

Bea Cukai Batam bersama TNI, Polri dan ASDP Gelar Operasi Bersama di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam

Batam

Komunitas Moge Fullfairing Komitmen Dukung Muhammad Rudi di Pilgub Kepri 2024

Batam

Memeras Pengusaha,Tim OPP Polda Kepri Tangkap Oknum Polsek Sekupang

Batam

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bawa Rokok dan Mikol Ilegal

Batam

Muhammad Rudi Berikan Bantuan 200 Juta untuk Pembangunan Masjid Bukrota Wa Ashila

Batam

Stasiun Karantina Batam Musnahkan 44 Ekor Ikan Berbahaya dan Invasif
error: Content is protected !!