Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 156 gram Ganja

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri ungkap kasus selama bulan Februari Tahun 2022 musnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 156,85 (seratus lima puluh enam koma delapan puluh lima) gram di Pendopo Polda Kepri, Selasa (1/3/2022).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, S.H., didampingi P.S. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., Perwakilan BNNP Kepri, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI Tanggal 3 Februari 2022 dengan tersangka berinisial MM Alias A, serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja.

Hal ini disampaikan P.S Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, S.H., menjelaskan adapun kronologis singkat dari Laporan Polisi LP-A/27/II/2022/SPKT-KEPRI Tanggal 3 Februari 2022 yang mana pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Subdit 2 Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual narkotika jenis ganja di seputaran Villa Mas.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Di kundur

Selanjutnya, tim melakukan observasi, survalance dan undercoverbuy di seputaran Villa Mas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti yang setelah ditangkap mengaku bernama Inisial MM Alias A di depan gerbang komplek perumahan Villa Mas Kelurahan Sei Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi tersebut diatas adalah sebanyak 225,59 gram (dua ratus dua puluh lima koma lima puluh sembilan) gram ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 156,85 (seratus lima puluh enam koma delapan puluh lima) gram ganja,” jelas Sirait dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Baca Juga :  Bhayangkara Mural Festival 2021 Diikuti 20 Orang Seniman

Kemudian, sisanya seberat 63,74 (enam puluh tiga koma tujuh puluh empat) gram ganja untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 68,74 (enam delapan koma tujuh puluh empat) gram ganja untuk pembuktian di persidangan.

Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Berita Terbaru