Liputankepri com,Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memulai sosialisasi bersama penindakan rokok ilegal bertajuk Gempur Rokok Ilegal yang disejalankan dalam acara halal bihalal bersama insan pers Karimun yang digelar di ruang media center Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin (17/06/2019).
“Penegahan KM.Sinar Matahari dilakukan oleh BC Wiro dan BC Tiger dengan muatan rokok sebanyak 297 karton merek Luffman pada tanggal 2 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 Wib di perairan pulau Nipah,”kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto
“Penegahan KM Sinar Matahari sebagai kapal induk (Mother Vessel ) dilakukan saat sedang Ship to Ship (STS) dengan speedboat ,ketika dilakukan pengejaran serta tembakan peringatan,KM Sinar Matahari mencoba melarikan diri ke perairan Internasional,”terang Agus.
Kemudian kata Agus,setelah dilakukan pemeriksaan diketahui kapal beserta muatan rokok impor asal Jurong Singapura merk Luffman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Kapal dan barang bukti diamankan menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk ditindak lanjuti penyidikan lebih lanjut.Nilai barang diperkirakan Rp 1.143.450.000,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 2.658.150.000,-.
Nahkoda beserta seluruh ABK telah ditahan di Rutan Tanjung Balai Karimun,”jelas Agus.
Sebelumnya,tanggal 23 Maret 2019 KM Sinar Matahari sudah pernah dilakukan penegahan,tetapi pada saat itu muatanya dalam keadaan kosong dan belum dapat dibuktikan pelanggaran kepabeanan.
“Saat itu kami hanya menemukan pelanggaran aturan pelayaran sehingga dilakukan serah terima ke KSOP Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut,”papar Agus.
Terpisah Safrizal,warga Meral ketika dikonfirmasi soal keseriusan DJBC Khusus Kepri menindak rokok Ilegal mengatakan, Penindakan rokok ilegal bukan hanya sebagai obat penurun panas, tapi juga langkah strategis yang diperlukan untuk mengatasinya.
“Karimun merupakan kawasan FTZ dan peredaran rokok tanpa cukai masih bebas beredar di luar FTZ termasuk di Pulau Kundur,”jelas Ijal sapaan akrabnya.***