class="wp-singular post-template-default single single-post postid-25213 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri / Liputan Bea Cukai

Senin, 17 Juni 2019 - 21:01 WIB

Berantas Rokok Ilegal,DJBC Kepri Amankan 297 Karton Rokok Asal Singapura

Liputankepri com,Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memulai sosialisasi bersama penindakan rokok ilegal bertajuk Gempur Rokok Ilegal yang disejalankan dalam acara halal bihalal bersama insan pers Karimun yang digelar di ruang media center Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin (17/06/2019).

“Penegahan KM.Sinar Matahari dilakukan oleh BC Wiro dan BC Tiger dengan muatan rokok sebanyak 297 karton merek Luffman pada tanggal 2 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 Wib di perairan pulau Nipah,”kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto

“Penegahan KM Sinar Matahari sebagai kapal induk (Mother Vessel ) dilakukan saat sedang Ship to Ship (STS) dengan speedboat ,ketika dilakukan pengejaran serta tembakan peringatan,KM Sinar Matahari mencoba melarikan diri ke perairan Internasional,”terang Agus.

Kemudian kata Agus,setelah dilakukan pemeriksaan diketahui kapal beserta muatan rokok impor asal Jurong Singapura merk Luffman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Kapal dan barang bukti diamankan menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk ditindak lanjuti penyidikan lebih lanjut.Nilai barang diperkirakan Rp 1.143.450.000,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 2.658.150.000,-.

Nahkoda beserta seluruh ABK telah ditahan di Rutan Tanjung Balai Karimun,”jelas Agus.

Sebelumnya,tanggal 23 Maret 2019 KM Sinar Matahari sudah pernah dilakukan penegahan,tetapi pada saat itu muatanya dalam keadaan kosong dan belum dapat dibuktikan pelanggaran kepabeanan.

“Saat itu kami hanya menemukan pelanggaran aturan pelayaran sehingga dilakukan serah terima ke KSOP Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut,”papar Agus.

Terpisah Safrizal,warga Meral ketika dikonfirmasi soal keseriusan DJBC Khusus Kepri menindak rokok Ilegal mengatakan, Penindakan rokok ilegal bukan hanya sebagai obat penurun panas, tapi juga langkah strategis yang diperlukan untuk mengatasinya.

“Karimun merupakan kawasan FTZ dan peredaran rokok tanpa cukai masih bebas beredar di luar FTZ termasuk di Pulau Kundur,”jelas Ijal sapaan akrabnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

Kemenag Kabupaten Karimun Masih Menunggu Keppres dan Witing list Jamaah Haji 2023

Batam

Kepala BP Batam Dorong Kemajuan Industri Batam

Batam

BC Batam Gagalkan Puluhan Ribu Ekstasi dari Malaysia

Batam

Pemkab Meranti Teken MoU dengan UNRIKA Batam untuk Pengembangan SDM dan Riset

Featured

Bupati Karimun Kunjungi Desa Bunut Kecamatan Sebele

Berita

Bendera Merah Putih Berkibar Terbalik di Kantor Pengadilan Negeri Karimun

Berita

PSDA Sumbar: Selamat Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

Bintan

Gubernur Kepri Pantau Perkembangan KEK Galang Batang
error: Content is protected !!