Bakamla Serahkan Kapal Ilegal Asal Vietnam ke KKP

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2019 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Bakamla menyerahkan penanganan kapal ilegal asal Vietnam berisi 500 kg ikan yang ditangkap di perairan Laut Natuna Utara ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal BV 8909 TS itu ditangkap karena menangkap ikan tanpa izin.

“Satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari nakhoda KN Bintang Laut 401 Capt Margono kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau pada Senin (1/7),” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019).

Agus mengatakan ada 20 awak kapal warga negara Vietnam yang turut diamankan saat penangkapan kapal tersebut. Bakamla, kata Agus, juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen kapal, alat navigasi, dan alat tangkap pair trawl yang ada di kapal itu.

Kapal BV 8909 TS itu ditangkap oleh para petugas yang berada di KN Bintang Laut 401 saat sedang menangkap ikan tanpa izin dari pemerintah Indonesia di perairan ZEEI Laut Natuna Utara. Kapal itu juga disebut menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Baca Juga :  KRI Silas Pepare 386 Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Perairan Natuna

“Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN Bintang Laut-401 pada Minggu (30/6), sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Agus.

Dia menyebut penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perikanan satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan terhadap hasil tangkapan Bakamla itu. Agus menyatakan ada ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar yang menanti para awak di kapal itu.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Perdagangan BBM Ilegal,Bakamla RI Amankan 2 Kapal Tugboat

“PPNS Perikanan akan segera melakukan proses penyidikan. Sesuai undang-undang perikanan, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” ucapnya.

Pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS KKP disebut Agus sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antarlembaga. Dia pun mengapresiasi Bakamla atas penangkapan kapal ilegal tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla atas kinerja dan sinergi dalam pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia,” pungkas Agus.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Berita Terbaru