Kajari Batam Bantah Isu Kapal Supertanker MT Arman 114 di Bawa Kabur

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi membantah isu Kapal Supertanker MT Arman 114 dibawa kabur. Kasna memastikan posisi kapal sitaan kasus pembuangan limbah itu masih berada di Perairan Indonesia, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
“Jadi tidak benar itu berita yang beredar bahwa ada upaya membawa kabur karena di atas kapal ada petugas Bakamla yang siaga 24 jam menjaga kapal itu,” kata Kasna di Kota Batam, Senin (22/7/2024).

Kasna mengatakan terjadi pergeseran posisi kapal dari semula turun jangkar, tapi masih berada di perairan Batam. Ia menyebutkan pergeseran posisi itu disebabkan faktor alam, yakni pengaruh arus dan kerusakan pada alat jangkar.

“Benar ada pergeseran terjadi karena ada jangkar yang melilit sehingga jangkar tidak mampu menahan kapal ini karena arus cukup deras. Kemudian, pergeseran ini masih di dalam wilayah perairan kita,” ujar Kasna.

Baca Juga :  BP Batam Dorong Efisiensi Pengawasan Lewat Dashboard Pengendalian

Kasna juga meluruskan terkait informasi yang beredar Kapal MT Arman 114 telah menjauh bergeser hingga mendekati Singapura dan Malaysia. Ia memastikan kapal tersebut masih berada di Indonesia.

“Bukan seperti diberitakan sudah ke Singapura, Malaysia, itu berita bohong. Kami ada foto, dokumentasi koordinat, hingga pagi ini selalu di-update sama teman-teman dari Bakamla dan KSOP,” kata Kasna.

Selain itu, Kasna menekankan pergeseran kapal murni karena faktor alam dan teknis. Ia menjelaskan, kapal MT Arman 114 memiliki dua jangkar karena terbawa arus deras sehingga tersangkut dengan jangkar yang satunya.

“Karena gini, pengawasan kan di atas kapal ada Bakamla ada yang menjaga, kalau bergeser secara sengaja kami yakin tidak, kalau pergeserannya karena arus laut akibat adanya kerusakan jangkar itu mungkin. Kalau digeser secara sengaja kami yakin tidak karena ada petugas di sana yang 24 jam standby di atas kapal,” ungkap Kasna.

Baca Juga :  Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Diketahui, pada Sabtu (20/7) ramai diberitakan, Kapal MT Arman 114 berpindah posisi dari titik lego jangkar, bergerak menjauh ke jalur Pipa Gas Indonesia-Singapura.

Kapal Supertanker Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (11/7) menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp 4,6 triliun dirampas untuk negara.

Selain itu, nakhoda kapal divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Hingga kini, terdakwa masih buron.**

 

 

Source: Detik

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas, Polsek Tualang Gelar Razia THM Dini Hari
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.
Audit Kinerja Itwasda Polda Kepri Tahap I Tahun 2026 di Polres Karimun
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Hadapi Ketidakpastian Global, Kapolda Riau Instruksikan Jajaran Perkuat Sense of Crisis, Perangi Narkoba dan Mitigasi Karhutla
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Sasar Hiburan Malam untuk Cegah Peredaran Narkoba
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:14 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsek Tualang Gelar Razia THM Dini Hari

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Selasa, 21 April 2026 - 18:14 WIB

Audit Kinerja Itwasda Polda Kepri Tahap I Tahun 2026 di Polres Karimun

Selasa, 21 April 2026 - 18:12 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Berita Terbaru

Nasional

Jaga Kamtibmas, Polsek Tualang Gelar Razia THM Dini Hari

Rabu, 22 Apr 2026 - 06:14 WIB