Kejari Bengkalis Musnah Ribuan Sepatu dan Tas Bekas Berbagai Merek yang Sudah Inkrah

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, liputankepri.com – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Bengkalis melaksanakan pemusnahan Barang bukti ribuan sepatu, dan tas bekas berbagai merek Sudah Inkrah berdasatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang telah berkekuatan Hukum tetap,

Pemusnahan tersebut digelar di pinggiran pantai samping Polair Polres Bengkalis Jalan Bengkalis Kecamatan Bengkalis Riau, Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam Sambutan, Kejari Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo menjelaskan, Pemusnahan barang bukti sebagai salah satu bentuk upaya kita, dalam menciptakan, aman, nyaman damai, dan tertib dari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum.

Ancaman yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana, dan stabilitas keamanan di suatu wilayah baik terpengaruh yang datang dari luar negeri.

“Pemusnahkan barang hasil tindak pidana perdagangan yang sudah inkrah, yang putusan PN Bengkalis pada tanggal 25/09/24 atas terpidana Sastro Situmorang dengan amar putusan memusnahkan barang bukti berupa. A. 3976 pasang sepatu bekas, berbagai merek, size, B 8170 buah tas bekas, berbagai merek dan warna, C. 9480 pasang sepatu bekas berbagai merek, size dan, ” jelas Kajari Bengkalis.

Dr Sri Odit Megonondo dengan tegas mengatakan, Negara tidak akan mentolerir tindakan kriminal, dan bertindak tegas menjaga keamanan, dan ketertiban umum dan upaya melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Ia menerangkan pemusnahan ini, bukan tugas rutin juga menjaga stabilitas nasional khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis yang taat hukum

Kemudian, tersangka Sastro Situmorang dihukum dengan 1 tahun penjara, dan sebelumnya JPU menuntut 1 tahun dua bulan penjara

 

“Barang bukti sepatu, tas bekas ini ditangkap pada saat telah dimuat kedalam truk di Sei pakning yang berasal dari Singapura merupakan barang barang tidak ada nilai atau sampah, dan dibawah masuk ke Indonesia,” tutur Kajari Bengkalis.

Pantauan dilapangan dalam pemusnahan Barang bukti tersebut turut hadir, Pjs Bupati Bengkalis, Dandim 0303/Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Frederick Cristian Simamora, Kasi Datun, Kasubagbin, Kasi Intel, dan seluruh Jaksa beserta staf Intelijen turut berpartisipasi untuk memantau dan mengamankan acara tersebut agar berjalan aman dan lancar.**|Safrizal

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Car Free Day HUT Ke-24 PT. BLJ Bengkalis, Ribuan Warga Padati Lapangan Tugu
Milad Ke-4 Bengkalis Event Organizer, Bupati Bengkalis Apresiasi Aksi Sosial Pray for Sumatra
Pemdes Kelemantan Gelar Sosialisasi Sistem Aplikasi Siskeudes Dan Sipades Tahun 2025
Pemdes Kelemantan Gelar MusrenbangDes RKP Desa Tahun 2025–2026
Pemdes Penebal Salurkan PAH untuk Warga, Manfaatkan Dana Kurang Bayar BKK Bermasa 2024

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:47 WIB

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Senin, 22 Desember 2025 - 06:46 WIB

Car Free Day HUT Ke-24 PT. BLJ Bengkalis, Ribuan Warga Padati Lapangan Tugu

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:52 WIB

Milad Ke-4 Bengkalis Event Organizer, Bupati Bengkalis Apresiasi Aksi Sosial Pray for Sumatra

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:30 WIB

Pemdes Kelemantan Gelar Sosialisasi Sistem Aplikasi Siskeudes Dan Sipades Tahun 2025

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB