Selain Swandi, Pemkab Meranti Juga Telusuri Sembilan Ruko yang di Bangun Atas Lahan Aset Pemda

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Konflik kepemilikan tanah antara pemerintah Kabupaten Kepulauan (Pemkab) Meranti dengan salah seorang warga bernama Swandi semakin panjang.

Dimana Swandi tidak terima kalau tanah yang di beli dari warga setempat bernama Sinto, dengan luas 16 meter dan panjang 65 meter, pada tahun 2018 lalu, terletak di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, di klaim sebagai aset daerah.

Swandi menilai pemerintah Kabupaten Kepulauan (Pemkab) Meranti secara sepihak memasang plang bertuliskan “Tanah Milik Pemkab Kepulauan Meranti” di atas lahan yang diklaim sebagai hak pribadi nya.

Menurut Suwandi, tanah yang telah lama ia bersihkan dan rencananya akan dibangun gudang. Dan ia sudah memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 50/SKGR/KSS/2018 serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.

“Saya bukan ambil tanah pemerintah. Saya beli, dengan surat dasar sejak 1980, lalu 1997, sebelum akhirnya saya beli pada 2018,” kata Swandi.

Sebelum Pemkab Meranti mengklaim tanah ini sebagai aset daerah, lahan tersebut sudah lebih dulu bersengketa dengan beberapa warga, yakni Liong Tjai, Apeng, dan Bin Kian, yang menurutnya telah diduga kuat menyerobot tanah milik tanpa dasar hukum yang jelas.

Guna memastikan kepemilikan tanah yang diklaim pemda tersebut, Swandi menggugat pemda Meranti ke pengadilan negeri Bengkalis.

Sedangkan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan sebidang tanah di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, sebagai aset daerah bukan tanpa alasan.

Seperti di sampaikan Kepala Bidang Aset BPKAD Kepulauan Meranti, Istiqomah, SE, M.Si, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah berdasarkan dalam berita acara serah terima nota hibah dari Pemkab Bengkalis pada tahun 2013.

Wanita yang akrab disapa Hesti ini menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari satu hamparan seluas 3,7 hektare yang juga mencakup beberapa sekolah, Kantor Lurah Selatpanjang Selatan, serta sembilan (9) ruko milik warga termasuk ruko yang saat ini ditempati oleh Suwandi.

Dimana lahan yang tercatat sebagai milik pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan daftar naskah berita acara serah terima aset dari pemerintah Bengkalis ke pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2013 lalu.

Terkait sejumlah bangunan ruko yang berada dalam wilayah hamparan yang diserahkan sesuai nota serah terima aset juga akan mereka pertanyakan ke pemerintah Bengkalis.

“Bukan hanya pak Swandi saja, secara bertahap kita akan pertanyakan terkait beberapa pemilik ruko yang masuk dalam wilayah hamparan aset Pemda meranti. bagaimana bisa mereka memiliki sertifikat pada masa Bengkalis tahun 2001, sedangkan lahan tersebut sudah termasuk aset Pemda yang telah dihibahkan ke Meranti,” jelas Esti, Jumat 28/02/2025.

terkait surat tanah yang di klaim pak swandi pada tahun 2018 tersebut, setelah di telusuri ternyata pak swandi menerbitkan SKGR melalui surat kehilangan dari pihak kepolisian.

Kita di sini tidak ada untuk kepentingan pribadi melainkan hanya semata-mata menjalankan tugas mengamankan aset daerah.

“Kami tidak sembarangan mengklaim lahan seperti yang dituduhkan. Lahan ini sudah tercatat dalam inventarisasi Pemkab Kepulauan Meranti. Banyak aset hibah dari Bengkalis yang belum terbaca, bahkan ada yang sudah diperjualbelikan, seperti lahan tempat ruko Suwandi berdiri saat ini. Itu tidak kami gugat, justru dia yang menggugat pemerintah. Kami hanya berupaya menyelamatkan aset yang masih bisa diamankan,” ujar Istiqomah.

Dikatakan Hesti, Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen untuk mempertahankan aset daerah dan siap menghadapi gugatan di pengadilan demi memastikan pengelolaan lahan tetap berada di tangan pemerintah.

“Kami mengapresiasi upaya tim aset dan Perkimtan-LH dalam mengamankan aset ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan aset daerah yang belum terinventarisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa upaya pencarian dan pendataan aset harus terus ditingkatkan guna mendukung tata kelola aset yang lebih baik serta pembangunan infrastruktur yang lebih terencana di Kepulauan Meranti. Dengan penemuan ini, pemerintah daerah berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Menanggapi adanya gugatan yang di lakukan pak Swandi. Kita mengucapkan terimakasih, sebab lebih dulu mengajukan gugatan, karena jalan terbaik untuk menyelesaikan melalui jalan pengadilan negeri tersebut.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan-LH, Maizathul Baizura, menegaskan bahwa lahan tersebut memang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kepastian ini didapat setelah pihaknya melakukan pengecekan dan pengukuran langsung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim Aset BPKAD Kepulauan Meranti.

“Kami sudah melakukan pengecekan dan pengukuran langsung bersama tim Aset BPKAD dan BPN Kepulauan Meranti, dan kami menyatakan bahwa itu memang aset pemerintah daerah. Tanah tersebut tercatat dalam buku aset dan juga terdapat dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kabupaten Bengkalis,” Kats Maizathul.

Menanggapi klaim Suwandi yang menyebut lahan tersebut miliknya dan telah memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Maizathul mempersilakan jika pihak yang merasa keberatan ingin menempuh jalur hukum.

“Terakhir kemarin kami sudah turun bersama BPK untuk memeriksa luasan dan bidang tanah tersebut. Jika memang ada pihak yang tidak setuju, silakan ajukan gugatan, maka kita akan ketemu di pengadilan nanti dan kami siap membuktikan di pengadilan. Informasinya, Suwandi sudah melayangkan gugatan, dan kami menunggu surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri. Biarlah hakim yang memutuskan,” tambahnya.

Maizathul juga membantah tudingan bahwa pihaknya sulit dihubungi terkait informasi lahan tersebut.

“Kalau ada yang bertanya atau meminta informasi, pasti kami jawab. Tidak ada yang kami sembunyikan. Sampai ada yang menuduh kami sebagai mafia tanah, padahal mafia tanah itu untuk kepentingan pribadi, sementara ini adalah tanah negara, aset Pemda. Kami juga tidak akan gegabah jika tidak yakin dan tidak memiliki bukti bahwa lahan itu memang milik pemerintah daerah,” tegasnya.

Pemkab Kepulauan Meranti kini tengah mengumpulkan seluruh dokumen pendukung guna memperkuat legalitas aset tersebut. Jika polemik ini terus berlanjut, pemerintah daerah siap mengambil langkah hukum untuk memastikan aset tetap berada di bawah pengelolaan negara. Pemerintah daerah bersikukuh mempertahankan aset demi kepentingan publik, keputusan akhir kini menunggu hasil persidangan.

Lebih lanjut, Maizathul Baizura menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Bupati Kepulauan Meranti dan kini menunggu instruksi lebih lanjut setelah kepulangan Bupati dari agenda retreat di Magelang.

“Kami sudah laporkan hal ini kepada Pak Bupati dan menunggu instruksi lebih lanjut. Secara lisan, beliau sudah pernah menyampaikan untuk dilakukan eksekusi, tetapi tentu sebelum itu kami harus melengkapi semua dokumen pendukung dan tahapan proses pengamanan aset. Setelah ada instruksi tertulis, langsung kita gas,” ujar Maizathul.

Sementara itu, pihaknya juga telah memanggil Suwandi, pihak yang mengklaim lahan tersebut, untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai status kepemilikan tanah. Namun, Suwandi tetap bersikeras bahwa lahan itu adalah miliknya.

“Kami sudah pernah memanggil saudara Suwandi dan menjelaskan dengan rinci bahwa lahan itu merupakan aset daerah, tetapi dia tetap bersikeras dengan pendapatnya. Semua pemilik tanah di sekitar lahan tersebut telah menandatangani pernyataan bahwa itu tanah negara, kecuali dia. Sekarang, siapa sebenarnya yang terlibat dalam mafia tanah?” tegas Maizathul.

Saat ini Pemkab Kepulauan Meranti masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) terkait gugatan yang diajukan oleh Suwandi atas lahan tersebut.

“Kami sudah diberitahu secara lisan oleh Pengadilan Negeri melalui Bagian Hukum bahwa ada gugatan masuk terkait lahan tersebut. Namun, kami masih menunggu pemberitahuan tertulisnya. Sebenarnya, dengan sudah memasang papan plang di lokasi, itu merupakan bentuk pengamanan aset. Tapi karena perkara ini terus berkembang, kami akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut,” ujar Kepala Bidang Pertanahan Dinas PerkimtanLH, Maizathul Baizura.

Maizathul menegaskan bahwa tidak ada keraguan sedikit pun bagi pihaknya mengenai status lahan tersebut sebagai aset milik pemerintah daerah. Untuk memperkuat posisi hukum, Pemkab Meranti akan melibatkan instansi vertikal seperti BPN.

“Tidak ada kepentingan pribadi dalam hal ini, kami hanya menjalankan tugas untuk menjaga aset daerah. Bahkan, Suwandi diketahui membuat patok sendiri dengan logo BPN, dan setelah kami konfirmasi, ternyata itu bukan dari BPN. Saat ini, kami terus mengumpulkan data lainnya sebagai bukti tambahan,” tegasnya.

Reporter: Tommy

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas
Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Kepulauan Meranti Gelar Latihan Menembak untuk Tim Raga
Wabup Muzamil Terima Audiensi PPMLN, Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Meranti

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:31 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26 WIB

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:53 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas

Senin, 23 Juni 2025 - 10:25 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru