Karimun – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas galian tambang pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (19/7/2025).
Direktur Jenderal Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung proses pemasangan plang penghentian sementara di Pulau Citlim.
Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, mengatakan lokasi tambang galian pasir tersebut berada di pulau-pulau kecil sehingga untuk pengelolaannya perlu rekomendasi dari KKP.
“Kami dari KKP, Ditjen PSDKP berada di Pulau Citlim, saat ini melaksanakan perintah undang-undang untuk melakukan penghentian sementara kegiatan di pulau ini,” kata Ipunk di Pulau Citlim sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (19/7/2025).
Dia menjelaskan, tambang pasir yang sudah beroperasi sejak 2019 itu melanggar ketentuan tidak mengantongi surat rekomendasi dari KKP terkait pemanfaatan pulau kecil.
Menurut dia, Pulau Citlim termasuk kategori pulau kecil karena luasnya kurang lebih 23 kilometer (km). Berdasarkan aturan, pulau yang luasnya 100 km itu termasuk pulau kecil sehingga wajib mendapatkan rekomendasi dari KKP.
Ipunk menambahkan dengan penghentian sementara ini, perusahaan diwajibkan untuk mengurus rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP.
“Sembari itu tim dari Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pemeriksaan bersama Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL) untuk mengetahui kerugian akibat dampak dari aktivitas tambang ini,” kata Ipunk.
Penghentian sementara aktivitas tambang pasir itu disaksikan pula dari pihak perusahaan PT Jeni Prima Sukses dan Kepala Desa Buluh. Yang mendukung penegakan hukum oleh KKP.
Jacky selaku Direktur PT Jeni Prima Sukses mengaku sudah pernah mengajukan izin secara daring namun ditolak oleh sistem sebanyak dua kali. Hal itu yang membuat pihaknya belum mengantongi surat rekomendasi tersebut.
Tambang pasir tersebut memproduksi pasir untuk dikirim ke sejumlah daerah di Kepri, terbanyak ke Pulau Batam, dengan produksi pasir 10 ribu ton per hari.
Pihak perusahaan diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) Huruf f dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut dan lampiran 1 Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 Huruf D juncto Pasal 7 Ayat (1) Permen KP Nomor 10 Tahun w024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan sekitarnya.**