Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 6.800 Batang Kayu Teki dan Amankan 13 PMI Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai – Bea Cukai Dumai melalui Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002 menggagalkan upaya penyelundupan 6.800 batang kayu teki ilegal tujuan Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 13 pekerja migran indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Port Klang, Malaysia.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap dua kapal pengangkut, yaitu KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, di perairan Sinaboi, Rokan Hilir. Dari KM Putra Tunggal ditemukan sekitar 3.000 batang kayu teki, sedangkan dari KM 10 Putri diamankan sekitar 3.800 batang.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Penandatanganan Keputusan Bersama Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Melalui MPP Digital Nasional

“Informasi awal kami terima dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Kanwil Bea Cukai Riau mengenai adanya pengiriman kayu teki ilegal dari Sungai Bunyi, Sinaboi menuju Port Klang, Malaysia. Tim Satgas BC-9002 segera menyusun skema operasi dan berhasil mencegat kapal target pada 31 Agustus 2025,” ungkap Dedi, (22-09-2025)

Kendati demikian, karena kondisi cuaca yang buruk petugas kemudian mengawal kedua kapal bersama muatannya menuju Dermaga Dumai untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam proses pemeriksaan, petugas memastikan bahwa selain membawa kayu teki ilegal, kedua kapal tersebut juga mengangkut 13 orang PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Baca Juga :  TP PKK Kelurahan Rimba Sekampung Raih Penghargaan PKK Tingkat Kecamatan Bengkalis

Setelah gelar perkara awal, Bea Cukai menetapkan dua tersangka, yakni H selaku nakhoda KM Putra Tunggal dan S selaku nakhoda KM 10 Putri. Sementara itu, 13 PMI ilegal telah diserahkan kepada Polairud Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Rokan Hilir.

“Bea Cukai tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari kegiatan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan,” tegas Dedi.

Para tersangka kini telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai, sementara kayu teki ilegal hasil sitaan menjadi barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.**

 

Source: Bea Cukai

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru