class="wp-singular post-template-default single single-post postid-26447 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Criminal / Peristiwa

Selasa, 6 Agustus 2019 - 15:13 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jambi

Liputankepri.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap dalang pelaku pembalakan liar di dalam kawasan Hutan di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Pelaku berinisial M (42) ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 30 Juli 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Pemmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini polisi menerima tiga laporan polisi (LP). Namun, dua laporan ditindaklanjuti oleh Polda Jambi lantaran lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.

“Sementara satu LP ditangani Bareskrim lantaran lokasi kejadian berada di Jambi dan Sumsel,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Sementara itu, Kasubdit III Ilegal Logging dan Perkebunan Dirtipiter Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irsan mengatakan, dalam modus operandinya, tersangka melaksanakan kegiatan ilegal logging dengan memperkerjakan sekitar 40-50 orang.

Baca Juga :  Korupsi dana desa Rp316 Juta,Mantan Kades ini akhirnya tertangkap

“Hasil penebangan tersebut diolah didalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran,” kata Irsan.

Untuk membawa kayu tersebut, tersangka memanfaatkan aliran kanal dengan panjang sekitar 4 kilometer yang melewati Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

Kanal tersebut bermuara di Dusun III Pancuran Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Dari gudang tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dijual kepada pembeli-pembeli yang ada di wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut sudah berlangsung semenjak tahun 2015,” katanya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti kayu olahan dengan berbagai macam jenis dan ukuran kurang lebih sebanyak 2 ribu meter kubik.

Baca Juga :  Korupsi dana desa Rp316 Juta,Mantan Kades ini akhirnya tertangkap

Selain itu, ia menuturkan masih banyak lagi kayu yang belum diangkut oleh tersangka. Beberapa dokumen dan kendaraan truk untuk mengangkut kayu tersebut sudah diamankan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana orang perseorangan yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak sebesar Rp2.500.000.000.***

Share :

Baca Juga

Liputan Kriminal

Polisi Amankan Ribuan Ekstasi di Kampung Bahari

Kep Meranti

Kebakaran Diruko Selatpanjang berhasil Dipadamkan

Karimun

Kapal Kandas, 60 Penumpang Langsung Dievakuasi

Berita

Facebook, Instagram dan WhatsApp, Tidak Bisa Di Akses Malam Ini

Ekonomi

Bupati Meranti Tandatangani Piagam Pembangunan Integritas Bebas Korupsi Dan Pelayanan Prima

Berita

Petugas Mercusuar Ditemukan Tewas Mengapung di Pulau Terkulai

Criminal

Crazy! A Mother Darken 58 Cars

Berita

Kapolres Pelabuhan Belawan Beri Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja Bagi Siswa SMA, SMK Se-Medan Utara
error: Content is protected !!