Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Liputankepri.com –
Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 9 orang penjual minuman beralkohol (miras) ilegal yang melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Para pelanggar tersebut telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (28/11/2025).

Kegiatan tersebut disampaikan oleh Dir Samapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas Polri dalam menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Karimun Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Halaman Kantor Bupati

Penindakan dipimpin oleh Ipda Firmansah, S.H., Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, didampingi Ipda Arion Mardensi, Ipda Hambali Ikhsan, S.H., Ipda Sudirman, Ipda Nadri Hiswandi, S.H., Ipda Dede Hermawan, serta 25 personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri.

Pada Kamis (27/11/2025) pukul 17.00–23.00 WIB, personel melaksanakan penertiban terhadap penjual miras di wilayah Sekupang. Dari kegiatan itu, diamankan 9 tersangka serta barang bukti berupa 57 botol dan 12 kaleng minuman beralkohol berbagai merek. Para pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta untuk proses pemberkasan sebelum menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam.

Baca Juga :  AKP Asdisyah Mursyid, S.H, Jejak Keberkahan Kapolsek Siak Hulu yang Menyapa Hati Rakyat

Dalam persidangan, Hakim menyatakan 9 orang pelanggar terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan putusan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud komitmen Polri dalam menegakkan aturan daerah serta menjaga ketertiban di wilayah Kota Batam.

“Polri akan terus menindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kami berharap seluruh warga turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan tertib di Kota Batam,” tutup Kabidhumas Polda Kepri..**(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Meranti Bentuk Tim Penataan Jaringan Telekomunikasi, Wujudkan Kota Lebih Aman dan Rapi
Bupati Asmar Tegaskan MoU Pemkab dan PLN Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Meranti
Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro
Bupati Asmar: PWI Mitra Strategis Pemerintah Sampaikan Informasi Pembangunan
Temui Bima Arya, Wakil Bupati Muzamil Minta Dukungan Kemendagri Perjuangkan Status Meranti Dalam RUU Daerah Kepulauan
Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
Bekali Santri Hadapi Bencana, PT TIMAH Gelar Edukasi dan Simulasi Penanganan Kebakaran di Pondok Pesantren Darul Furqan
Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi Tiga Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pemkab Meranti Bentuk Tim Penataan Jaringan Telekomunikasi, Wujudkan Kota Lebih Aman dan Rapi

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:09 WIB

Bupati Asmar Tegaskan MoU Pemkab dan PLN Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Meranti

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:55 WIB

Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:57 WIB

Bupati Asmar: PWI Mitra Strategis Pemerintah Sampaikan Informasi Pembangunan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:55 WIB

Temui Bima Arya, Wakil Bupati Muzamil Minta Dukungan Kemendagri Perjuangkan Status Meranti Dalam RUU Daerah Kepulauan

Berita Terbaru