class="wp-singular post-template-default single single-post postid-264752 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Criminal

Sabtu, 29 November 2025 - 16:02 WIB

Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam

Batam – Liputankepri.com –
Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 9 orang penjual minuman beralkohol (miras) ilegal yang melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Para pelanggar tersebut telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (28/11/2025).

Kegiatan tersebut disampaikan oleh Dir Samapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas Polri dalam menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Jumat Berkah Kapolres Karimun, Polsek Kundur Salurkan Tali Asih untuk Warga

Penindakan dipimpin oleh Ipda Firmansah, S.H., Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, didampingi Ipda Arion Mardensi, Ipda Hambali Ikhsan, S.H., Ipda Sudirman, Ipda Nadri Hiswandi, S.H., Ipda Dede Hermawan, serta 25 personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri.

Pada Kamis (27/11/2025) pukul 17.00–23.00 WIB, personel melaksanakan penertiban terhadap penjual miras di wilayah Sekupang. Dari kegiatan itu, diamankan 9 tersangka serta barang bukti berupa 57 botol dan 12 kaleng minuman beralkohol berbagai merek. Para pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta untuk proses pemberkasan sebelum menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam.

Baca Juga :  Aksi Damai Berujung Dorong Pagar, Massa Sungai Sarik Desak Pemkab Kampar Bangun Jembatan Permanen

Dalam persidangan, Hakim menyatakan 9 orang pelanggar terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan putusan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud komitmen Polri dalam menegakkan aturan daerah serta menjaga ketertiban di wilayah Kota Batam.

“Polri akan terus menindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kami berharap seluruh warga turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan tertib di Kota Batam,” tutup Kabidhumas Polda Kepri..**(sbr)

Share :

Baca Juga

Berita

Antisipasi Perjudian, Polres Karimun Melaksanakan Razia

Batam

Gubernur Kepri Temui Petinggi Pertamina, Ada Apa..?

Berita

Satpol PP Meranti Gelar Patroli Pantau Pemasangan Bendera Merah Putih di Kota Selatpanjang

Berita

Para Delegasi Rakerwil Apeksi Puji Pembangunan SPAM Kali Dendeng

Berita

Bulan Penuh Berkah, Himelaya Buka Bersama Santri Pondok Pesantren Hidayatullah

Berita

Paparkan Program Prioritas Pembangunan, Muhammad Rudi Beri Kuliah Umum di UMRAH Tanjungpinang

Advertorial

Ditabalkan oleh LAM Kepri Kota Batam, Kepala – Wakil Kepala BP Batam Resmi Bergelar Dato

Berita

Kejagung RI Musnahkan ratusan ton amonium nitrat di Karimun
error: Content is protected !!