class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33467 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Liputan Bea Cukai

Rabu, 9 September 2020 - 15:29 WIB

Kejagung RI Musnahkan ratusan ton amonium nitrat di Karimun

Karimun – Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani memimpin langsung pemusnahan 532,9 ton amonium nitrat hasil tangkapan Bea Cukai selama kurun waktu 2011 hingga 2018.

Pemusnahan dilakukan dengan cara penimbunan dalam sebuah kolam besar di dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rabu (9/9/2020).

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani disela-sela pemusnahan amonium nitrat tersebut mengatakan, ammonium nitrate tersebut berasal dari 10 perkara, 3 perkara dari Tanjungpinang dan 7 perkara dari Karimun.

“Amonium nitrat ini selain dimusnahkan, sebagiannya dirampas untuk negara dengan cara dilelang. Kita telah melaksanakan beberapa kali lelang, ternyata ada pemenang lelang namun karena tak berizin dan tak bisa mengambil barang rampasannya,” ujar Agnes.

Kata Agnes, berdasarkan Peraturan Kapolri no 17 tahun 2017 bahwa, apabila barang tersebut 2 tahun tidak diambil maka akan menjadi milik negara. Kemudian, keluar Keputusan Jaksa Agung bahwa barang rampasan ini akhirnya dimusnahkan.

“Kalau amonium nitrat ini tak segera dimusnahkan, maka akan menimbulkan dampak negatif di kemudian hari. Setelah adanya solusi dari tim ahli dari Mabes Polri, bahwa ini bisa dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. Karena inilah cara pemusnahan ammonium nitrate yang paling aman dan tidak menimbulkan bahaya,” jelasnya.

Baca Juga :  Penanganan Limbah Medis RSUD HM Sani Terkesan Abaikan Kesehatan Lingkungan

Bahkan, kata Agnes, beberapa tahun kemudian tanah sebagai lokasi penimbunan amonium nitrat ini akan menjadi subur dan bukan merupakan limbah B3.

“Jika selama ini adanya menyatakan ini limbah B3, maka itu sesuatu hal yang keliru,” jelasnya lagi.

Agnes menyebut, pemusnahan ammnoium nitrate di belakang Kanwil DJBC Khusus Kepri ini akan dilakukan selama 2 atau 3 hari. Sebab, pemusnahan tidak bisa dilakukan sekaligus. Karena pemusnahan itu dilakukan dengan mengeluarkannya per karung, kemudian dilarutkan dalam air.

Baca Juga :  Gara gara Akun Facebook, Pria ini di Keroyok hingga babak belur di parkiran Hotel Wiko

Sementara itu, Kepala DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto. Dalam sambutannya mengakui, penanganan Amonium Nitrat memang menjadi atensi pemerintah pasca terjadinya insiden di Beirut, Lebanon, pada 4 Agustus 2020 lalu yang mengakibatkan ratusan orang kehilangan nyawanya.

“Kita semua tau pada 4 Agustus lalu ada insiden di kota Beirut dan kita menyimpan bahan yang sama seperti yang terjadi disana. Pemusnahan ini sesuai kesepakatan setelah melaksanakan rapat,” ujar Agus Yulianto.

Turut hadir dalam pemusnahan barang rampasan negara tersebut Kajati Kepri Sudardiwadi, Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Wabup Karimun Anwar Hasyim, Kajari Karimun Rahmat Azhar, Kajari Tanjungpinang  Ahelya Abustam dan pimpinan FKPD di Karimun.**

(agus)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026

Bangkinang

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-77, Polres Kampar Adakan Lomba Voli Antar Satker dan Polsek

Berita

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Minuman Keras Impor Ilegal

Berita

Tak Kenal Siang Malam, Selama 5 Hari Vaksinasi Polda Riau Suntikkan 342.574 Dosis Vaksin

Featured

Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan,Ratih Dijebloskan ke Penjara

Berita

Polres Kampar Rayakan Hari Bhayangkara ke-79: Gerai Pelayanan Publik Permudah Perpanjang SIM

Berita

Dinas Perkimtan LH Meranti dan PT ITA Tinjau Kebocoran Pipa Minyak di Bagan Melibur

Berita

Wabup Meranti H. Asmar Buka Secara Resmi Diklat Pemberdayaan Masyarakat Basic Safety Training (BST) Kapal Layar Motor Dan SKK 60 Mil Tahun 2021.
error: Content is protected !!