BENGKALIS, liputankepri.com – Seorang kakek berinisial SR (70 tahun), warga Jalan Deluk Gang Medang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis karena tega mencabuli seorang bocah cilik (4 tahun).
Pengungkapan ini terkait kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/08/I/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, diterima pada tanggal 16 Januari 2026.
Tempat kejadian Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis pada hari Rabu (14/01/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tempat penangkapan di rumah pelaku pada hari Senin (19/01/2026) sekitar pukul 23.45 WIB, Korban anak berinisial NF (4 tahun). Yang dilaporkan dua orang dari keluarga korban.
Dalam keterangannya pada hari Sabtu (24/01/2026), Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel yang menyampaikan informasi kepada Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersangka SR. “Barang bukti yang diamankan berupa VER, satu helai baju kaos pendek, dan celana pendek,” tegas Iptu Yohn Mabel.
Menurut Iptu Yohn Mabel, kejadian terjadi ketika korban hendak pulang ke rumahnya. pelapor menjumpai korban yang sudah menunggu di depan pintu rumah dan mengeluhkan ingin buang air kecil namun merasa pedih pada bagian kemaluannya.
“Saat ditanya mengapa merasa pedih, korban menjawab bahwa saat bermain di rumah pelaku, pelaku memberikan makanan kue, mencium pipinya, kemudian memasukkan jarinya ke kemaluannya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan ke Polres Bengkalis untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dugaan tindak pidana cabul anak di bawah umur, penyidik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan awal. berdasarkan alat bukti yang terkumpul, keterangan saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, status perkara kemudian ditingkatkan menjadi tahap penyidikan resmi.
“Tim operasional kemudian melakukan aksi penangkapan terhadap berinisial SR. Berkat informasi dari masyarakat yang memberitahu bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya, kami berhasil mengamankannya tanpa hambatan,” beber Iptu Yohn Mabel.
Setelah diamankan, tim operasional melakukan interogasi dan tersangka mengaku diri sebagai SR serta mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai dengan isi laporan polisi.
“Kami akan menjalankan proses hukum secara adil namun tegas hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan,” pungkasnya.*** Safrizal








