Disnakertrans Kepri Amankan Puluhan Pekerja Ilegal Asal Cina dari PT Huaqiang Konstruksi Indonesia di Bintan

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan – Praktik penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin resmi kembali terungkap di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepri.

Alhasil, puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China, yang bekerja tanpa dokumen resmi ditemukan di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mendapati 31 TKA bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam operasi pengawasan yang digelar awal Januari 2026.

Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri terhadap 8 perusahaan yang beroperasi di kawasan industri strategis tersebut pada 7 Januari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Disnakertrans Kepri Nomor 500.15.16.1/14/2026 tertanggal 6 Januari 2026,” jelas, Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya dalam keterangan tertulis, Sanin (26/1/26).

Dari hasil pemeriksaan, ditegaskannya, tercatat total 52 orang TKA bekerja di delapan perusahaan tersebut. Namun, hanya 21 orang yang dinyatakan legal dan memenuhi ketentuan, sementara 31 orang lainnya terbukti bekerja tanpa RPTKA.

Baca Juga :  Kebocoran Pipa di Depan Panbil: Perbaikan Dilakukan Tanpa Penghentian Suplai Air

Pelanggaran paling menonjol ditemukan di PT Huaqiang Konstruksi Indonesia, yang mempekerjakan 30 TKA tanpa RPTKA, disusul PT Guanhuat Sukses Abadi dengan 1 TKA tanpa dokumen wajib. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya dinyatakan patuh terhadap regulasi penggunaan tenaga kerja asing.

Penggunaan TKA tanpa RPTKA ini jelas melanggar Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki RPTKA yang telah disahkan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.

Baca Juga :  Wakil Ketua l DPRD Natuna Hadiri Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kabupaten Natuna Periode 2023 -2026

“Sebagai langkah tegas, Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan, memerintahkan penghentian sementara penggunaan TKA ilegal, serta merekomendasikan pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di kawasan industri dan KEK.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan perlindungan tenaga kerja lokal, meningkatkan kepatuhan hukum, serta menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan di wilayah Kepulauan Riau.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Kamis, 16 April 2026 - 08:17 WIB

Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Berita Terbaru