PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas PLN saat melakukan penertiban kabel optic internet karena berbahaya bagi keselamatan dan ilegal di kawasan jalan Pertambangan Karimun.

Petugas PLN saat melakukan penertiban kabel optic internet karena berbahaya bagi keselamatan dan ilegal di kawasan jalan Pertambangan Karimun.

Karimun – PT PLN (Persero) wilayah Karimun melalui anak usahanya PLN Icon Plus, mengonfirmasi distribusi jaringan internet PT SOLNET Indonesia di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau ilegal yang memanfaatkan tiang listrik dan infrastruktur PLN tanpa izin.

Kabel milik provider ilegal PT SOLNET cabang Karimun tersebut dipasang melintasi atau menempel pada tiang listrik PLN di wilayah kabupaten Karimun tanpa adanya kontrak kerja sama.

PLN Karimun secara resmi sudah menyampaikan dengan tegas kepada semua provider telekomunikasi baik tertulis maupun langsung untuk tidak memasang dan memindahkan jaringan eksisting mereka dari aset PLN karena selain ilegal, itu sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Hal ini dibenarkan oleh Ahmad Subhan Hadi selaku Manager PLN ULP Tanjung Balai Karimun mengaku sudah menyampaikan kepada Icon Batam untuk segera dilakukan penertiban.

“Berdasarkan informasi yang didapat dari Icon Plus Batam, saat ini tidak ada satupun kerjasama telekomunikasi di Karimun termasuk juga dalam hal ini PT SOLNET,” ujar manager PLN kepada media ini via WhatsApp, Senin (22/6/2026).

Kendati demikian kata Ahmad Subhan Hadi, PLN Karimun secara aktif melarang jika ditemukan dilapangan ada pelaksanaan pemasangan kabel baru dan jika dalam pelaksanaan kegiatan ketenagalistrikan ditemukan kabel telekomunikasi maka tim dilapangan segera menertibkan kabel tersebut.

Baca Juga :  Konflik Intimidasi Wartawan, Kapolsek Kampar Kiri Sukses Damaikan Antoni SOS dan Hasbi IWO

“Jadi jika ditemukan ada kabel telekomunikasi di aset PLN selain milik icon plus sudah dipastikan bahwa itu ilegal,” tegasnya.

Secara terpisah, Muhamad Deni warga Karimun menilai pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum selama ini terkesan menutup mata dan tidak melakukan penertiban, meskipun aktivitas tersebut jelas melanggar regulasi perizinan telekomunikasi.

“Kami melihat persoalan wifi ilegal sekelas PT SOLNET ini sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Hampir setiap kecamatan ada, tapi tidak ada tindakan tegas. Undang-undangnya jelas, ancamannya juga berat,” jelasnya.

Pelaku usaha wifi tanpa izin dapat dijerat Pasal 47 jo. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.

Baca Juga :  Tim BPK RI Periksa Penggunaan Keuangan Polres Karimun

“Karena itu kami akan berkirim surat resmi kepada DPRD kabupaten Karimun untuk meminta hearing serta meminta kepada ibu Kapolres untuk melakukan tindakan tegas,” ujar Muhamad Deni.

Sementara Manajemen Operasional PT SOLNET Tanjung Balai Karimun Jamal ketika dikonfirmasi via WhatsApp sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.

Modus Distribusi: Pihak tidak bertanggung jawab mengambil bandwidth dari penyedia resmi, lalu mendistribusikannya kembali kepada masyarakat menggunakan kabel optik yang ilegal atau melanggar izin.

Pelanggaran Aset: Kabel milik provider ilegal tersebut dipasang melintasi atau menempel pada tiang listrik PLN tanpa adanya kontrak kerja sama.

Penertiban: PLN Icon Plus bersama aparat penegak hukum (seperti Kepolisian) dan pemerintah daerah secara masif melakukan razia, penyegelan, hingga pemutusan kabel optik yang terbukti ilegal.

Sanksi Hukum: Pelaku penyedia internet ilegal terancam sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat besar.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Bupati Asmar Lepas 77 Kontingen Pramuka Meranti Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur
Wabup Meranti Serahkan Santunan BPJS Rp52 Juta, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperkuat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Berita Terbaru