BATAM – Bareskrim Polri akhirnya menangkap Yuwanki yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba di THM Planet Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, Yuwanki langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Yuwanki kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara yang menjeratnya. Polisi masih mendalami kasus narkoba dan dugaan tindak pidana lainnya.
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tgl 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta, Jkt, sesaat setelah mendarat dgn penerbangan dari Singapura. selanjutnya ybs dibawa ke Bareskrim Polri utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Eko, Kamis malam melalui pesan WhatsApp.
Yuwanki Masuk DPO Kasus THM Planet Batam
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri kembali menerbitkan DPO terkait pengembangan kasus penggerebekan THM Planet Batam.
Setelah polisi mengamankan seorang tersangka bernama Basri, penyidik menetapkan Yuwanki (67) sebagai DPO. Penetapan tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Dalam dokumen DPO, Yuwanki disebut memiliki ciri-ciri fisik berambut hitam lurus. Selain itu, dia disebut memiliki mata tidak sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, dan kulit putih.
Dokumen tersebut juga menyebut Yuwanki sebagai pemilik THM Planet Batam. Dia disebut sebagai bandar narkoba bersama Basri.
Selain perkara narkotika, Yuwanki juga dikaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu tercantum dalam dokumen penetapan DPO yang diterbitkan penyidik.
Dalam dokumen penetapan DPO, Yuwanki disangkakan melanggar Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c , jo. Pasal 607 ayat (2) huruf c dan huruf z Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yuwanki Disebut Residivis Narkotika
Selain perkara yang tengah dikembangkan Mabes Polri, Yuwanki juga tercatat memiliki riwayat perkara narkotika. Dia disebut sebagai residivis dalam kasus narkotika.
Penangkapan Yuwanki di Bandara Soetta kini menjadi bagian dari proses penyidikan Mabes Polri. Polisi selanjutnya akan mendalami keterlibatan Yuwanki dalam perkara narkoba dan dugaan TPPU tersebut.***










