Menanti – Polemik dugaan kejanggalan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, semakin melebar. Seorang warga bernama Ade Putra alias Empang mengaku mendapat tekanan ketika dimintai klarifikasi terkait penggunaan hak pilihnya pada Pilkades yang berlangsung Kamis (8/10/2026).
Ade bahkan mengaku terpaksa menandatangani surat pernyataan yang menurutnya tidak sepenuhnya sesuai dengan kejadian sebenarnya. Dia juga membantah adanya petugas yang mendatangi keluarganya untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Persoalan ini mencuat setelah nama Ade masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Insit, meskipun berdasarkan dokumen kependudukan terbaru, dirinya telah tercatat sebagai penduduk Desa Mekong.
Saat berbincang-bincang dengan wartawan ini, Sabtu (10/10/2026) sore, Ade menceritakan pengalamannya saat dipanggil ke Kantor Desa Insit untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Menurutnya, pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak, mulai dari panitia penyelenggara Pilkades, unsur pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, hingga kepolisian.
Namun, Ade mengaku tidak nyaman dengan proses klarifikasi tersebut. Dia merasa justru menjadi pihak yang disalahkan atas persoalan administrasi pemilih yang seharusnya telah diperiksa sebelum pemungutan suara.
“Saya datang untuk memberikan penjelasan, tetapi malah merasa dipojokkan. Seolah-olah semua kesalahan dibebankan kepada saya. Bahkan, saya diminta mengakui sesuatu yang menurut saya tidak pernah terjadi,” ungkap Ade.
Dia mengaku sempat mendapat peringatan mengenai kemungkinan konsekuensi pidana apabila tidak segera menyelesaikan klarifikasi dan menandatangani surat pernyataan.
Menurut Ade, dirinya diberi batas waktu hingga pukul 18.00 WIB untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya disampaikan kalau tidak mau masalah ini semakin panjang, ikuti saja dan tandatangani surat yang sudah dibuat. Saya sebenarnya keberatan, tetapi karena merasa tertekan, akhirnya saya tanda tangani,” katanya.
Ade menyebut proses klarifikasi berlangsung cukup lama, yakni sekitar pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
“Sampai lapar saya menunggu karena cukup lama di sana. Saya datang dengan niat baik menjelaskan persoalan, bukan untuk membuat kegaduhan,” ujarnya.
Hal lain yang dipersoalkan Ade ialah isi surat pernyataan tersebut. Dia mengaku diminta menyatakan dirinya bersalah dan dianggap sebagai pihak yang menimbulkan kegaduhan terkait pelaksanaan Pilkades Insit.
Padahal, menurut Ade, persoalan yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari proses pendataan dan verifikasi pemilih oleh penyelenggara.
Ade juga membantah keterangan yang menyebut petugas penyelenggara Pilkades telah mendatangi rumah ibunya, Rozita, untuk melakukan coklit sebelum penetapan daftar pemilih.
Dia mengaku justru diminta menyampaikan kepada ibunya agar membenarkan keterangan bahwa petugas pernah datang melakukan pendataan.
“Saya diminta memberitahukan kepada ibu supaya mengakui bahwa petugas sudah datang melakukan coklit. Padahal, setahu saya, tidak pernah ada petugas yang datang melakukan pendataan seperti yang disebutkan itu,” jelasnya.
Selain itu, Ade juga diminta untuk menyampaikan jika ada orang yang bertanya saat petugas melakukan pean coklit, orang tuanya memberikan kepada petugas KPPS arsip Kartu Keluarga (KK) yang sebelum ada pemecahan yang diterbitkan pada 2007. yang sudah disiapkan dan dikasi saat itu.
Ade kemudian mempertanyakan dasar panitia memasukkan namanya dalam daftar pemilih.
Dia menjelaskan bahwa Kartu Keluarga (KK) yang disebut digunakan sebagai dasar pendataan merupakan dokumen lama yang diterbitkan pada 2007 yang merupakan asep di berikan pada dirinya saat diminta klarifikasi pada Sabtu (10/10/2026) sore, saat di minta klarifikasi.
Ade menceritakan pengalamannya saat dipanggil ke Kantor Desa Insit untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Sementara berdasarkan dokumen kependudukan terbaru pada 2025, dirinya sudah tidak lagi tercatat sebagai penduduk Desa Insit. Bahkan adiknya juga tidak ada di dalam KK 2007 tersebut, sementara saat Pilkades kemarin malah mendapatkan surat pemilihan.
“Saya memang dulunya warga Insit, kemudian pindah ke Dumai dan sekarang tercatat sebagai penduduk Desa Mekong. Kalau menggunakan KK lama tahun 2007, tentu datanya sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang,” katanya.
Ade menilai persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap proses pemutakhiran data pemilih, bukan hanya berujung pada permintaan klarifikasi kepada dirinya.
Terpisah, Penelaah Teknis Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kepulauan Meranti, Aminullah, memberikan penjelasan mengenai persoalan masuknya nama Ade Putra dalam DPT Pilkades Insit.
Aminullah mengatakan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, Ade mengakui tidak memahami sepenuhnya ketentuan teknis penggunaan hak pilih dalam Pilkades.
Namun, Ade juga mengetahui bahwa status kependudukannya saat ini bukan lagi di Desa Insit, melainkan Desa Mekong.
“Dari hasil klarifikasi, Ade mengaku tidak mengetahui teknis pemilihan. Namun, dia sebenarnya memahami bahwa dirinya bukan lagi penduduk Desa Insit karena KTP dan KK sudah tercatat di Desa Mekong. Itu yang kemudian kami pertanyakan, mengapa tetap menggunakan hak pilih,” jelas Aminullah.
Aminullah mengaku telah meminta penjelasan kepada panitia mengenai alasan nama Ade masih tercantum dalam daftar pemilih.
Berdasarkan keterangan panitia, penyusunan data pemilih Pilkades menggunakan sumber awal berupa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang disebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data tersebut kemudian menjadi bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Namun, Aminullah menegaskan bahwa data awal tidak bisa langsung dijadikan dasar penetapan pemilih tanpa pemeriksaan di lapangan.
“DP4 itu harus melalui proses coklit. Petugas mesti memastikan apakah orang yang tercantum masih berdomisili di desa tersebut, sudah pindah, meninggal dunia, atau mengalami perubahan data kependudukan,” terangnya.
Menurut Aminullah, pihaknya juga mempertanyakan apakah petugas benar-benar telah mendatangi rumah orang tua Ade untuk memverifikasi data keluarga.
Dari penjelasan yang diterimanya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengaku sudah melakukan kunjungan.
Dalam kunjungan tersebut, ibu Ade disebut menyerahkan fotokopi KK yang masih mencantumkan nama anaknya.
“Panitia menyampaikan bahwa petugas sudah datang dan orang tuanya memberikan fotokopi KK yang di dalamnya masih ada nama Ade. Namun, berdasarkan keterangan Ade, itu merupakan KK lama tahun 2007, sedangkan dokumen tahun 2025 menunjukkan dia sudah pindah,” ungkap Aminullah.
Dia menduga penggunaan dokumen lama tersebut menjadi salah satu penyebab ketidaksesuaian data pemilih.
Meski demikian, Aminullah menilai proses coklit tetap menjadi bagian penting yang harus diperhatikan penyelenggara agar perubahan status kependudukan dapat diketahui sebelum penetapan DPT.
“Bisa saja orang tuanya masih menyimpan dua dokumen kependudukan, yang lama dan yang baru. Namanya juga orang tua. Namun, yang menjadi dasar tetap bagaimana petugas melakukan coklit dan memastikan data itu sesuai kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Aminullah turut mengungkap persoalan lain saat Ade menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Menurutnya, pemilih semestinya menunjukkan dokumen identitas, setidaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KK, untuk memastikan kesesuaian data.
Namun, berdasarkan keterangan dalam forum klarifikasi, Ade datang hanya membawa surat undangan memilih.
Ketika diminta menunjukkan KTP, Ade menyampaikan bahwa dokumen tersebut tertinggal.
“Yang kami ketahui dari keterangan di forum, Ade tidak membawa KTP maupun KK. Dia hanya membawa surat undangan. Ketika ditanya KTP, katanya tertinggal. Karena ada iktikad baik dari KPPS, akhirnya tetap diberikan kesempatan menggunakan hak suara,” kata Aminullah.
Meski demikian, dia menyayangkan keputusan Ade menggunakan hak pilih karena yang bersangkutan telah mengetahui bahwa status kependudukannya bukan lagi di Desa Insit.
Aminullah juga menjelaskan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih sebenarnya menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk memeriksa dan menyampaikan keberatan terhadap data yang diumumkan.
Setelah proses coklit, data disusun menjadi DPS dan diumumkan di tempat umum selama tiga hari.
Dalam masa pengumuman tersebut, warga dapat memeriksa apakah anggota keluarganya sudah terdaftar atau justru masih tercantum meskipun telah pindah domisili maupun meninggal dunia.
“DPS itu ditempel selama tiga hari agar masyarakat bisa melihat. Kalau ada yang sudah pindah, meninggal dunia, terdaftar di tempat lain, atau belum masuk daftar, seharusnya bisa diketahui dan diperbaiki pada tahapan tersebut,” terangnya.
Setelah tahapan pemeriksaan dan perbaikan, barulah daftar pemilih ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menunjukkan bahwa persoalan pendataan pemilih diduga tidak hanya terjadi pada keluarga Ade Putra.
Beberapa warga mengaku tidak pernah didatangi petugas untuk proses coklit menjelang Pilkades Insit.
bahkan warga memgaku petugas KPPS tudak mendatangi rumah tidak merata keseluruhan dot tu dor kerumah melainkan ada melakukan coklit melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, muncul keluhan mengenai warga yang telah berpindah domisili tetapi masih menerima undangan memilih.
Sebaliknya, sejumlah warga yang mengaku memenuhi persyaratan sebagai pemilih justru tidak memperoleh undangan.
Keterangan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat kekeliruan administrasi, kelalaian pendataan, atau pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan Pilkades.
Kini, polemik Pilkades Insit tidak hanya berkutat pada hasil penghitungan suara, tetapi juga menyangkut keakuratan data pemilih, pelaksanaan coklit, hingga proses klarifikasi terhadap warga yang dipersoalkan hak pilihnya.
Perbedaan keterangan Ade Putra dan informasi yang diperoleh DPMD mengenai kunjungan petugas ke rumah orang tuanya juga masih menyisakan tanda tanya. Terlebih, Ade mengaku mendapat tekanan hingga akhirnya menandatangani surat pernyataan yang menurutnya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua Panitia Pilkades Insit belum membuahkan hasil. Sejak Sabtu (10/10/2026), panggilan telepon yang dilakukan tidak diangkat. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp (WA) juga tak kunjung mendapat balasan.***










