class="wp-singular post-template-default single single-post postid-269060 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri

Minggu, 1 November 2026 - 07:57 WIB

Penyelundupan Rokok Ilegal Marak di Pulau Kundur, Rio Disebut Pemain Besar

Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, terus menjadi sorotan tajam masyarakat dan aparat penegak hukum.(f.ilustrasi).

Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, terus menjadi sorotan tajam masyarakat dan aparat penegak hukum.(f.ilustrasi).

Karimun – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan perbatasan Kepulauan Riau, khususnya di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, terus menjadi sorotan tajam masyarakat dan aparat penegak hukum.

Wilayah Tanjung Batu Kundur kerap dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup karena memiliki banyak jalur laut komersial dan pelabuhan tidak resmi (“jalur tikus”) yang sulit diawasi secara penuh.

Para pelaku sengaja menghindari pelabuhan utama resmi dan memilih pelabuhan rakyat atau dermaga tradisional seperti di Selat Belia, Kampung Asam dan Urung yang minim pengawasan petugas.

Masuknya rokok ilegal tanpa cukai di pelabuhan rakyat Selat Belia, Kampung Asam serta Urung berbagai merek disinyalir dikendalikan oleh pihak berinisial “Rio” 

Rio” yang disebut-sebut sebagai “pemain besar” atau aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut, informasi ini bersumber dari laporan atau desas-desus di kalangan masyarakat serta investigasi media lokal independen yang menyoroti peredaran barang ilegal di Pulau Kundur

“Kami harap Bea Cukai tidak hanya menindak pengecer kecil, tetapi menyasar hingga ke tingkat produsen dan distributor besar rokok ilegal.,” ujar Faisal ketua DPD Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia, (Lidik Krimsus RI) Kepri, ketika dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

Baca Juga :  Kunker ke Desa Batu Gajah, Ini yang Dilakukan Bupati Wan Siswandi

Untuk itu ia menegaskan, negara melalui Bea Cukai harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai.

“Negara melalui BC harus melakukan segala upaya pencegahan rokok ilegal tersebut karena Itu merupakan tugas dan fungsi utama BC. Pihak BC memang menyampaikan telah melakukan penindakan hukum namun sepertinya masih minim, belum sistematis dan massive,” ujarnya.

Secara terpisah, inisial “Rio” yang disebut-sebut sebagai distributor rokok Ilegal di Tanjung Batu Kundur, saat dikonfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan respons melalui pesan WhatsApp dengan nomor +62 812-6121-9xxx

Sampai berita ini disiarkan, media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan untuk perimbangan pemberitaan serta memberikan hak jawab atau klarifikasi.

Berdasarkan investigasi media lokal dan laporan masyarakat, beberapa merek rokok tanpa pita cukai yang mendominasi pasar antara lain, RAVE, Oppo, HD, Lenox & PSG, Manchester dan berbagai merek lainnya diangkut menggunakan mobil Box dan Toyota Innova warna hitam.

Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi atau rilis formal dari otoritas penegak hukum—baik dari Kepolisian maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri—yang secara spesifik menetapkan nama tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) atau tersangka utama.

Baca Juga :  BP Batam Pastikan Pelayanan di Pelabuhan Batam Centre Tetap Maksimal

Aktivis dan masyarakat mendesak agar penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak bersikap “tebang pilih”. Pemberantasan dituntut untuk menyasar hingga ke akar persoalan dan aktor utama (pemilik gudang/penyelundup), bukan sekadar menindak pedagang eceran kecil di lapangan.

Di sisi lain, kantor Bea Cukai Karimun sebenarnya terus melakukan operasi pasar secara berkala dan mengamankan ratusan ribu hingga jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek. Namun, luasnya wilayah perairan dan dugaan pelanggaran regulasi kuota rokok di kawasan bebas membuat penyelundupan ke luar Batam menuju wilayah sekitarnya seperti Kundur masih terus terjadi.

Sanksi Hukum yang Mengancam

Pemerintah menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan pendapatan negara dari sektor cukai secara signifikan. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai dapat terancam sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah.***

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hadirkan Beragam Program CSR, Puluhan Ribu Warga Jadi Penerima Manfaat Program CSR PT Timah

Advertorial

Li Claudia Hadiri Peresmian Fasilitas Perakitan Laptop Pertama di Indonesia

Anambas

Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Kembali Ditangkap Perairan Natuna

Karimun

Patroli Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang di Perairan Karimun

Batam

Akhir Dari Pelarian Mindo

Batam

HUT RI Ke-77, Walikota Batam Jalan Santai Bersama Warga Batuaji

Berita

Bupati Karimun Distribusikan 33 Ribu Paket Bahan Pokok

Featured

200 Kg Sabu di Bekasi berasal dari Malaysia Lewat Pekanbaru
error: Content is protected !!