Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Bos Kayu Ilegal di Tangkap Tim Gabungan Mabes Polri | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-27997 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Kriminal / Nasional

Jumat, 25 Oktober 2019 - 10:37 WIB

Bos Kayu Ilegal di Tangkap Tim Gabungan Mabes Polri

Liputankepri.com – Tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi berhasil menangkap Direktur PT Tegar Nusantara Indah (TNI) berinisial RP alias Apeng atas tuduhan telah melakukan aksi pembalakan liar pada kawasan hutan di Provinsi Jambi.

“Saat ini Apeng kita tahan di Rutan Mapolda Jambi karena terbukti perusahaannya membawa kayu gelonggongan tanpa izin ke luar Provinsi Jambi dan yang bersangkutan diamankan saat sedang berada di kediamannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Thien Tabero, di Jambi, Jumat (25/10).

Sebelum direktur PT TNI diamankan oleh tim gabungan, polisi terlebih dahulu menangkap dan mengamankan FD dan RK yang melakukan pengangkatan kayu gelondongan atau bulat di tempat penampungan dipinggir sungai atau logpon yang ada di Desa Pulau Mentaro yang kemudian diangkut menggunakan mobil truk milik PT Tegar Nusantara Indah dengan nomor polisi BH 8895 GU, yang kemudian ditangkap di kawasan Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Lion Air Alokasikan Dana Rp 38 M Lanjutkan Pencarian Pesawat PK-LQP

Thein Tabro menjelaskan, saat tim menyergap di kawasan logpon Desa Pulau Mentaro turut dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil truk Mitsubishi Fuso nomor polisi BH 8148 MO yang terparkir dan ditinggal sopirnya dengan muatan kayu bulat atau gelondongan besar jenis meranti dan rimba campuran yang tidak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan jumlah 41 batang dengan volume 26 M3.

Baca Juga :  TNI AL Usir 84 Kapal Asing saat Lego Jangkar Ilegal di Tanjung Berakit

“Barang bukti Itu sudah ditinggalkan pelaku, tetapi masih ada empat tumpukan kayu bulat jenis meranti dan rimbah campuran tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan jumlah 94 batang volume 57,25 M3 yang juga diamankan, sehingga jadi total semua barang bukti kayu gelondongannya ada sebanyak 136 batang atau dengan volume 57,25 M3,” kata Kombes Pol Thein Tabebro.

Dalam kasus ini saat ini polisi juga masih memburu HK yang telah di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena hasil dari pemeriksaan dialah yang menyuruh FD dan RK untuk membawa kayu gelondongan itu.***

Share :

Baca Juga

Featured

Kapolres: Peran Media Sangat Penting

Karimun

Munculnya Dewa Rezeki Saat Penutupan Bazar Imlek di Cetiya Vidya Sagara

Featured

Rasno Anggota DPRD Karimun Bangun Akses Jalan Semenisasi Kerumahnya Gunakan Dana APBD

Nasional

Pokdarwis Pulau Penyengat Raih Juara 5 Tingkat Nasional

Kep Meranti

Polres Meranti,Hari Pertama 21 Kenderaan Terjaring Operasi Zebra 

Berita

DPRD Karimun, rekomendasikan pelepasan lahan masyarakat dari konsesi KG

Featured

Dihadang Massa,Kapal Patroli BC 1508 Gagal Tangkap Ballpress

Berita

Polres Manggarai Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Turangga – 2022.
error: Content is protected !!