class="wp-singular post-template-default single single-post postid-28895 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri / Polres Karimun

Senin, 16 Desember 2019 - 14:57 WIB

Bekuk Kurir Ganja,Polisi Sita 5,6 Kg Ganja dan 0,35 Gram Sabu

Karimun – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karimun membekuk seorang kurir ganja berinisial WH alias G (34) warga Bukit Senang,Tanjung Balai Karimun,Kepulauan Riau,Rabu (11/12).

Petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor keseluruhanya 5.653 gram serta 0,35 gram Sabu.

“WH alias G ditangkap di Jalan Teuku Umar, depan Hotel Pelangi, Tanjung Balai Karimun,petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.922 gram,”kata Wakapolres Kompol M Chaidir dalam jumpa pers di Mapolres Karimun, Senin (16/12).

Pengembangan selanjutnya di kediaman tersangka di Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun,ditemukan sejumlah barang bukti satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan satu bungkus besar narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.972 gram.

Baca Juga :  Tertidur Pulas, Polisi Ringkus Pembobol Ruko

Selain itu, ada empat bungkus sedang narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 1.609,18 gram, 41 paket kecil narkotika diduga jenis kering dengan berat kotor 98,40 gram dan satu bungkus plastik narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor 51,50 gram.

“Jadi selain ganja,juga ada narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram serta ganja kering dengan total berat kotor 5.653 gram,”terang Chaidir.

Baca Juga :  Polres Karimun Gelar Bakti Sosial di Gereja HKI

Sementara Kasat Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, tersangka merupakan residivis karena sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Barang bukti yang kita sita diduga akan dijual di Karimun dan luar Karimun,selain itu tersangka merupakan bagian dari jaringan lintas pulau,” ungkap Rayendra.

Atas perbuatanya,tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau pidana denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar.*

(ronal)

Share :

Baca Juga

Berita

Presiden Joko Widodo membuka secara resmi Tol Pekanbaru -Dumai

Karimun

Bupati Karimun Buka Rakor dan Sosialisasi Bidang Kepegawaian

Berita

Pantai Kawasan Lagoi Bintan di Cemari Limbah Minyak Hitam

Batam

Kasus Gigolo Impor Batam,Penyelesaianya Masih Setengah Hati

Ekonomi

Karimun Buka Peluang Bagi Investor Singapura Sektor Oil & Gas

Karimun

HUT Pramuka ke-61, Kwartir Cabang Pramuka Berkemah di Pulau Kundur

Kepri

Akhirnya, Semua warga Lingga korban karamnya KM WICKLY sudah Ditemukan

Kep Meranti

Meranti Bersholawat ,Ribuan Santri Padati Taman Cik puan
error: Content is protected !!