Batam – MR (16), remaja putus sekolah di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri sejumlah barang senilai Rp 22,5 juta di Sekolah Dasar 02 Tiban pada Minggu (12/1/2020).
Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim mengatakan, MR beraksi dengan mencongkel jendela ruang tata usaha menggunakan pahat.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggasak barang berharga yang ada di ruang tersebut.
Pelaku, kata dia, ditangkap karena aksi mencuri terekam kamera CCTV sekolah.
“Dari sana kami mengetahui bahwa Mr lah pelakunya dan dalam aksinya tersangka melakukannya seorang diri,” kata Ulil Rahim di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/1/2020).
Dari tangan MR, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa enam unit tablet merek Zyrex, satu unit infocus, tas ransel dan juga alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
“Saat ini pelaku masih menjalankan proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sekupang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.*
(sbr)