class="wp-singular post-template-default single single-post postid-29596 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Criminal / Kepri

Senin, 27 Januari 2020 - 10:16 WIB

BC Batam Rinci Pelanggaran Tugboat Sei Delli III milik Pelindo

Batam – Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya merinci apa-apa saja pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Kapal Tugboat (KT) Sei Delli III milik Pelindo I di Perairan Pulau Nipah, Minggu (19/1).

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Cabang Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan kapal milik BUMN itu sudah memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke KT Celebes, KT Malili dan KT Crystal Acteon.

Solar sebanyak 32 ton itu didapat dari pengisian yang dilakukan di Dermaga Utraco, Batuampar, Batam. “Outfest manifest atau daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut yang disampaikan KT Sei Delli III ke kami itu nihil,” katanya melalui siaran pers ,Sabtu (25/1).

Saat diperiksa, kata Sumarna, nakhoda KT Sei Delli III mengatakan kalau solar itu berasal dari Batam tapi yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Baca Juga :  BC Batam Tindak Dua Kapal Muatan Rokok dan Rotan Ilegal

KT Sei Delli III yang juga merupakan kapal tunda itu mestinya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan.

Tapi kemudian, kapal itu malah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP.

“Tak hanya itu, kami juga tidak menemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang itu. Padahal setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” katanya.

Baca Juga :  Kakanwilsus DJBC Kepri: Kapal BUMN Ditangkap Saat Transfer BBM

Sebelumnya, KT Sei Deli III diamankan saat sedang melakukan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) ke kapal TB. Celebes.

KT Sei Deli III adalah kapal milik PT Pelindo I cabang Batam dan merupakan kapal tunda yang diberikan persetujuan menggunakan sarana bantu pemanduan untuk melaksanakan kegiatan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Batam dan Nipah untuk menaikan dan menurunkan pandu ke/dari atas kapal yang akan dipandu, serta melaksanakan tugas-tugas pengepilan.

Pelindo I sempat mengatakan kalau kapal itu hanya berfungsi memandu kapal yang berada di kawasannya. Soal BBM yang ditemukan Bea Cukai di atas kapal, itu adalah BBM untuk operasional kapal itu.*

(sbr)

Share :

Baca Juga

Berita

Gunakan Pisau Dapur, Mantan Anggota DPRD Bunuh Diri di Lapas

Featured

Bupati Karimun Tes Puluhan Pejabat Eselon II Untuk Calon SKPD

Berita

Pemkab Karimun Gelar Bimtek Dana Kelurahan

Ekonomi

PT GRM,Kompensasi Nelayan Belum Dibayarkan

Karimun

Muhammadiyah Kabupaten Karimun Pastikan Idul Fitri Tanggal 21 April 2023

Batam

Kapolresta Barelang Pimpin Apel Pengamanan Pembangunan 5 Tower SUTT 150 KV Oleh Bright PLN Batam

Batam

BP Batam – BPN Kota Batam Sosialisasikan Progress Rumah dan Sertifikat Hak Milik Elektronik Rempang Eco-City

Kepri

Pengusaha Kock Meng Didakwa Suap Gubernur Kepri Nonaktif SGD 11 Ribu
error: Content is protected !!