BC Batam Rinci Pelanggaran Tugboat Sei Delli III milik Pelindo

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2020 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya merinci apa-apa saja pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Kapal Tugboat (KT) Sei Delli III milik Pelindo I di Perairan Pulau Nipah, Minggu (19/1).

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Cabang Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan kapal milik BUMN itu sudah memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke KT Celebes, KT Malili dan KT Crystal Acteon.

Solar sebanyak 32 ton itu didapat dari pengisian yang dilakukan di Dermaga Utraco, Batuampar, Batam. “Outfest manifest atau daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut yang disampaikan KT Sei Delli III ke kami itu nihil,” katanya melalui siaran pers ,Sabtu (25/1).

Saat diperiksa, kata Sumarna, nakhoda KT Sei Delli III mengatakan kalau solar itu berasal dari Batam tapi yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Baca Juga :  BC Batam Gagalkan Puluhan Ribu Ekstasi dari Malaysia

KT Sei Delli III yang juga merupakan kapal tunda itu mestinya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan.

Tapi kemudian, kapal itu malah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP.

“Tak hanya itu, kami juga tidak menemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang itu. Padahal setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” katanya.

Baca Juga :  Kakanwilsus DJBC Kepri: Kapal BUMN Ditangkap Saat Transfer BBM

Sebelumnya, KT Sei Deli III diamankan saat sedang melakukan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) ke kapal TB. Celebes.

KT Sei Deli III adalah kapal milik PT Pelindo I cabang Batam dan merupakan kapal tunda yang diberikan persetujuan menggunakan sarana bantu pemanduan untuk melaksanakan kegiatan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Batam dan Nipah untuk menaikan dan menurunkan pandu ke/dari atas kapal yang akan dipandu, serta melaksanakan tugas-tugas pengepilan.

Pelindo I sempat mengatakan kalau kapal itu hanya berfungsi memandu kapal yang berada di kawasannya. Soal BBM yang ditemukan Bea Cukai di atas kapal, itu adalah BBM untuk operasional kapal itu.*

(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru