BC Batam Tindak Dua Kapal Muatan Rokok dan Rotan Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2019 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Bea Cukai Batam dan Kepulauan Riau secara sinergi telah melakukan penindakan terhadap dua kapal yang kedapatan membawa rokok dan rotan ilegal.

Dari penindakan kali ini, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 1.65 juta batang rokok ilegal senilai Rp 1,179 miliar dan 233,5 ton rotan senilai Rp 5,138 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan kronologi kedua penindakan tersebut. Pada Kamis, 1 Agustus 2019, kapal patroli Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap KM. Mawar yang memuat rokok tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai. Dari pemeriksaan petugas, terdapat 1.650.000 batang rokok ilegal dari Singapura tujuan Perairan Nongsa, Batam, yang melakukan kegiatan ship to ship kehigh speed craft,” ungkap Heru.

Baca Juga :  BC Batam Rinci Pelanggaran Tugboat Sei Delli III milik Pelindo

Perkiraan nilai barang mencapai Rp Rp 1.179.750.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 955.576.875.

Hanya berselang tiga hari dari penindakan sebelumnya, pada Minggu, 4 Agutus 2019, Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri BC 30005 melakukan penindakan atas KLM. Bahtera Bahari.

“Kapal tersebut memuat rotan asalan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sejumlah 233.550 kilogram dari Gresik, Jawa Timur, tujuan Malaysia di sekitar Perairan Perhantuan, Indonesia,” tambah Heru.

Perkiraan nilai barang mencapai Rp 5.138.100.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 1.027.620.000.

Komitmen Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepulauan Riau juga ditunjukkan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pengawasan secara sinergis terus diimpelmentasikan guna mendapatkan hasil yang maksimal.

Baca Juga :  Kapal Kayu Nelayan Terbalik di Selat Singapura

Hingga akhir Juli 2019, Bea Cukai Batam telah berhasil mengamankan 7.926.156 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 5.667.201.540, dan potensi kerugian negara yang terselamatkan mencapai Rp 2.932.677.720.

Sementara Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil mengamankan 12.258.342 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 8.770.714.530, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4.535.586.540.

Guna semakin meningkatkan pengawasan, Bea Cukai juga telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jernderal Perhubungan terkait memberlakukan kewajiban AIS bagi seluruh kapal sesuai dengan PM-7 Tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019, dan mulai berlaku efektif tanggal 20 Agustus 2019.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:36 WIB

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Minggu, 19 April 2026 - 20:37 WIB

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 12:01 WIB

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Kamis, 16 April 2026 - 21:03 WIB

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Berita Terbaru