class="wp-singular post-template-default single single-post postid-30131 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Kepri / Riau

Selasa, 25 Februari 2020 - 19:25 WIB

Polisi amankan 20 ton kayu Ilegal Logging asal Meranti

Riau – Tiga orang tekong kapal pompong yang membawa kayu hasil illegal logging diringkus aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau.

Ketiga tekong kapal tersebut yakni berinisial S (56), I (37) dan H (45). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Saat ditangkap oleh aparat kepolisian, ketiga tersangka tengah membawa 20 ton atau sekitar 30 m³ kayu hasil illegal logging yang sudah diolah dari dalam hutan di Sungai Dedap.

Mereka membawa kayu-kayu tersebut dengan cara menariknya menggunakan kapal pompong dari dalam sungai-sungai kecil di dalam hutan.

Baca Juga :  Ribuan ekor Belangkas diselundupkan melalui 'pelabuhan tikus'

“Tujuannya akan dibawa ke daerah Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis. Dan di tengah-tengah perjalanan ini, mereka diamankan oleh kapal patroli 2001 yang dinakhodai oleh AKP Aswanto,” ungkap Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin saat jumpa pers di kantornya, Selasa (25/2).

“Sekitar 20 ton kayu, diperkirakan kurang lebih sekitar 30 m³. saat ini sudah kita amankan dititip di Polres Bengkalis bersama dengan satu unit pompong. Jadi barang buktinya ada dua, yaitu satu unit kapal pompong yang menarik dan kayu kurang lebih sekitar 30 m³,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolda Riau Beri Penghargaan Untuk 41 Personel Berprestasi

Badarudin mengatakan, para pelaku berprofesi sebagai tekong kapal pompong angkutan orang dan barang.

Mereka mengaku baru pertama kali mengangkut kayu hasil illegal logging tersebut. “Berdasarkan keterangannya, mereka diupah Rp800 ribu. Upah itupun belum mereka terima,” tambahnya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Ditpolairud Polda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.*

(byu)

Share :

Baca Juga

Berita

Facebook, Instagram dan WhatsApp, Tidak Bisa Di Akses Malam Ini

Featured

PT Timah Tanjungbalai Karimun Gelar Senam Zumba Dan Jalan Santai

Featured

Diduga Terlibat Narkoba,Dua Oknum PNS Dan Honorer Diringkus Polisi

Featured

Tumbuhkan Rasa Kebersamaan, Polres Karimun Gelar Family Gathering

Kep Meranti

Akibat Hujan Deras Longsor Terjadi Di Meranti

Berita

NHPD Pengamanan Pilkada 2020 Karimun Diteken

Berita

PT Timah Tbk Kembali Raih Penghargaan GOLD RANK 2024

Kep Meranti

Komitmen Penurunan Stunting, AKBP Purn H Asmar Pimpin Rakor TPPS
error: Content is protected !!