Bupati Natuna Gelar Rakor Kebijakan Bersama Soal Beribadah

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2020 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natuna – Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal pimpin Rapat Koordinasi perihal pelaksanaan aktivitas keagamaan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Selasa (21/4/2020) pagi.

Rapat tersebut dihadiri oleh Dandim 0318 Natuna, Kapolres Natuna, Kepala Kantor Kemenag RI Natuna, Kepala MUI, tokoh lintas agama dan para Imam Masjid sekitar Kota Ranai.

Adapun materi yang dibahas dalam kesempatan tersebut diantaranya rencana menetapkan kebijakan bersama terkait pelaksanaan peribadatan umat beragama, baik yang bersifat rutinitas seperti shalat lima waktu dan Misa, maupun peringatan hari besar keagamaan yang disesuaikan dengan suasana tanggap darurat wabah Virus Corona (Covid-19).

Dalam sambutannya, Hamid Rizal menyampaikan bahwa, maksud dan tujuan dari rapat kali ini untuk mengambil kebijakan dan kesepakatan bersama, terutama dalam mengakomodir, menjaga dan memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan dan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menjalankan syari’at, mengingat tidak berapa lama lagi Ramadhan 1441 Hijriyah akan tiba.

Baca Juga :  Bupati Natuna Bersilaturahmi Bersama Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Kepri

Untuk mengakomodir seluruh aspek diatas, seluruh peserta rapat menyepakati beberapa hal, diantaranya pelaksanaan Sholat Jumat, Shalat lima waktu di Masjid /Surau dapat dilakukan seperti biasa, namun waktunya harus dipersingkat /dibatasi.

Baca Juga :  Bupati Natuna Hadiri Musda V Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Natuna

Selanjutnya untuk Shalat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri tidak dilaksanakan secara berjama’ah baik di masjid maupun dilapangan terbuka.

Sedangkan bagi Umat Non Muslim, pelaksanaan peribadatan dapat dilaksanakan di tempat ibadah, namun diberi waktu sekitar 1 jam untuk berada di tempat ibadah masing-masing.

Kebijakan diatas tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, melainkan pertimbangan keamanan, keselamatan dan kesehatan dalam menyikapi Penularan Covid-19. **

(Pro_kopim/ Diana, Sri/Seltia)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru