class="wp-singular post-template-default single single-post postid-31109 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Criminal / Kepri

Selasa, 21 April 2020 - 18:05 WIB

Polisi Tangkap ASN Pemprov Kepri saat Jemput TKI Ilegal

Batam – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) berinisial A (40) ditangkap polisi.

ASN tersebut ditangkap saat sedang menjemput tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia melalui jalur ilegal atau tidak resmi.

Kapolsek Nongsa AKP Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat.

Polisi mencegat para TKI ilegal saat akan masuk ke perairan Batu Besar, Nongsa, Batam, pada Selasa (21/4/2020), sekitar pukul 04.00 WIB.

“Benar, namun jumlah TKI hanya ada 2 orang. Menariknya tekong atau penyalurnya merupakan seorang oknum ASN,” kata Ramadhanto saat dihubungi, Selasa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ASN yang ketahuan menjadi penyalur TKI ilegal tersebut bertugas di Bagian Biro Umum Pemprov Kepri.

Baca Juga :  Xiomi Sebar Gambar Redmi 6 Pro

Ramadhanto mengatakan, oknum ASN tersebut membawa 2 orang TKI ilegal dari Malaysia dengan menggunakan speed boat fiber bermesin 75 PK.

Namun, di tengah perjalanan, speed boat tersebut kehabisan bahan bakar dan akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Nongsa yang tengah melakukan patroli laut.

Baca Juga :  Gunakan Paspor Untuk TKI Ilegal,81 Pemohon Ditolak Kantor Imigrasi

“Katanya terdesak kondisi ekonomi, namun itu masih alasan awal pelaku,” kata Ramadhanto.

Saat ini, kedua TKI yang berhasil diselamatkan sudah berada di Mapolsek Nongsa dan akan menjalani tes kesehatan.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sedang mewabah.

Apalagi kedua TKI ini baru saja tiba dari Malaysia yang merupakan wilayah pandemi Covid-19.

“Setelah didata, keduanya akan kami bawa ke lokasi karantina di Rusun BP Batam di Sagulung,” kata Ramadhanto.**

(sbr)

Share :

Baca Juga

Featured

Akibat Curi Ikan di Perairan Indonesia,Empat WN Vietnam di Denda Rp300 Juta

Batam

Kapal Marine Police Singapura Tabrak Kapal Pemancing Saat Berada di Perairan Internasional

Kepri

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi Bauksit di Bintan

Karimun

16 Qori dan Qori’ah Ikuti STQ VII Provinsi Kepri

Berita

Ancam Warga Soal Indung Kuring, Kepala Desa Padamulya Dilaporkan ke Polisi

Batam

Nekat Masuk Bendungan ATB Muka Kuning,Dua Pria Lompat ke Bendungan dan Satu Tenggelam

Berita

SMANOR SKO Riau Resmi Lepas Tim Sepak Bola Menuju Liga Top Skor National Championship 2026

Berita

Dukung Kemajuan Atlet Sepakbola Anak, PT Timah Tbk Dukung Sepakbola Junior
error: Content is protected !!