class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16297 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Karimun / Kepri

Kamis, 5 April 2018 - 22:19 WIB

Gunakan Paspor Untuk TKI Ilegal,81 Pemohon Ditolak Kantor Imigrasi

OPERASI IMIGRASI : Petugas imigrasi Bekasi tengah mengecek passport warga asing saat operasi di salah satu apartemen Kabupaten Bekasi, kemarin. Sebanyak 30 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan ijin tinggal ditahan oleh Kantor Imigrasi Bekasi kelas III.

OPERASI IMIGRASI : Petugas imigrasi Bekasi tengah mengecek passport warga asing saat operasi di salah satu apartemen Kabupaten Bekasi, kemarin. Sebanyak 30 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan ijin tinggal ditahan oleh Kantor Imigrasi Bekasi kelas III.

Liputankepri.com,Batam – Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, Kepulauan Riau (Kepri), telah melakukan penolakan terhadap 81 pemohon pembuatan paspor baru hingga akhir Maret 2018.

Hal ini dilakukan karena rata-rata pemohon tersebut dianggap tidak jelas tujuannya dalam membuat paspor atau cenderung ingin menjadi tenaga kerja Indonesia ( TKI) nonprosedural.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, Charaghita Probo Yuantoro, mengatakan, hal ini diketahui sejak pembuatan paspor yang dimulai dari pendataan administrasi hingga wawancara yang berisi alasan mereka membuat paspor.

“Pemohon yang ditolak rata-rata ingin memanfaatkan paspor yang sejatinya untuk kunjungan wisata justru digunakan mereka untuk bekerja di luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura,” kata Probo, Kamis (5/4/2018).

Baca Juga :  Perpres Tenaga Kerja Asing Diteken Presiden Jokowi, Ini Isinya

Selain itu, petugas yang melakukan wawancara juga mengaku kebanyakan pemohon menyampaikan jawaban yang membingungkan. Meski berada di pulau kecil, tetapi pemohon setiap harinya terbilang cukup banyak, yaitu mencapai 60 pemohon setiap harinya.

“Rata-rata ingin melakukan wisata atau pengobatan di luar negeri,” ungkap Probo.

Dia mengakui sempat terjadi peningkatan pada Senin (2/4/2018) hingga 97 orang. Namun, keesokan harinya hingga saat ini jumlah pemohon kembali normal. Saat disinggung apakah dari jumlah pemohon ada yang berasal dari luar Belakang Padang,

Baca Juga :  Pilot AS Jadi Target Serangan Laser di Laut China Selatan

Probo mengaku ada beberapa yang berasal dari kecamatan lain yang ada di Kota Batam.

“Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang fokus melayani masyarakat yang berdomisili di enam kelurahan di Kecamatan Belakang Padang.

Namun, terkadang ada juga masyarakat Batam yang berasal dari kecamatan lain,” jelas Probo.

Namun, untuk masyarakat di luar wilayah Kecamatan Belakang Padang, Kantor Imigrasi membatasi jumlah sebanyak 58 pemohon setiap harinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pusat.

“Kalau untuk masyarakat Belakang Padang tidak berlaku pembatasan, kapan pun mereka datang, selagi masih jam pelayanan tetap kami lakukan pelayanan,” ujarnya.(red)

 

Share :

Baca Juga

Batam

Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu Seberat 2.051 Gram di Bintan

Kepri

Wagub Marlin: Pelaksanaan STQ Provinsi Kepri Diundur

Featured

Kelompok Nelayan Terima Bantuan Sampan dan Kapal dari Bupati Karimun

Featured

Kapolres Karimun Gelar Sertijab Tiga Kapolsek

Featured

Kapolsek Rangsang Bahas Soal ini bersama Pemilik Bengkel, Montir dan Penjual Aksesoris Motor

Featured

Diduga Pengedar Narkoba, Warga Palung Raya Tidak Berkutik Saat Diamankan Polsek Tambang

Bintan

Pesona Pantai Kawasan Wisata Lagoi Bintan Kepri

Batam

Wabup Lingga: Pelayanan Kesehatan Tidak Boleh Asal
error: Content is protected !!