Batam – Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal ikut diperiksa tim Propam Polda Kepri.
Pemeriksaan dilakukan untuk klarifikasi terhadap kaburnya narapidana kasus narkoba dari Lapas Cipinang terkait pengembangan kasus narkoba yang ditangani Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Seperti diketahui, buntut kaburnya narapidana tersebut membuat jabatan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang yang semula dijabat AKP Chrisman Panjaitan berganti.
Ia dimutasi ke Pama Yanma Polda Kepri dalam rangka pemeriksaan oleh Propam Polda Kepri.
“Iya, Rabu (3/6) juga diminta klarifikasi oleh Propam Polda Kepri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (4/6/2020).
Ia menjelaskan, narapidana dari lapas Cipinang itu melarikan diri setelah dilakukan pengembangan kasus narkoba di wilayah Riau.
Harry menegaskan bahwa kejadian larinya napi narkoba tersebut tidak bisa ditolerir sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasat Narkoba Tanjungpinang itu.
“Karena ada unsur kelalaian kita tidak akan ditolerir. Napi tersebut informasinya (dihukum) seumur hidup dan merupakan napi kasus narkoba juga,” sebutnya.
Jalani Pemeriksaan
Mutasi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan ke Pama Yanma Polda Kepri (dalam rangka pemeriksaan) perlahan mulai terkuak.
Mutasi yang dipertegas dengan surat telegram Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman dengan nomor STR /436/ V /KEP/2020, tanggal 29 Mei 2020, disebabkan adanya narapidana narkoba yang diduga kabur saat dibawa ke Polres Tanjungpinang saat tahap pengembangan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan terkait pemeriksaan narapidana narkoba yang kabur itu.
“Masih didalami oleh Propam Polda Kepri,” sebut Harry, Selasa (2/6/2020).
Harry menegaskan, narapidana yang kabur bukan berasal dari Nusa Kambangan seperti yang selama ini beredar.
Saat ini AKP Chrisman Panjaitan diketahui masih menjalani pemeriksaan Propam Polda Kepri.
“Bukan, bukan tahanan Nusa Kambangan,” sebutnya.
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Aris Budiman mengeluarkan Surat Telegram (TR) Kapolda Kepri STR/436/V/KEP/2020, tanggal 29 Mei 2020.
Dalam surat telegram tersebut disampaikan, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Tanjungpinang oleh AKP Chrisman Panjaitan dimutasi ke Pama Yanma Polda Kepri (dalam rangka riksa) atau sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Kepri.
Sebagai pengganti AKP Chrisman Panjaitan adalah AKP Ronny Burungudja yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Surat tersebut telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Kepri Kombes pol A.B Indrata.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya dalam rangka Riksa (Pemeriksaan) ,” sebutnya pada Selasa (2/6/2020)
Belum diketahui mutasi tersebut terkait permasalahan apa tetapi dalam surat telegram tersebut hanya terkait penggantian Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang saja.***