Ini Surat Edaran Bupati Karimun Tentang Pemulihan Aktifitas Perdagangan

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2020 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran tentang pemulihan aktifitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19), Kamis (4/6/2020).

Surat Edaran Bupati Karimun NOMOR : 300/SET-COVID – 19/VI/12/2020 di sejalankan dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),.

“Ini bertujuan dalam rangka mengatur penyelenggaraan kegiatan di Pertokoan/Toko Swalayan / Minimarket /Toko Obat/Apotik selama masa darurat bencana non alam Covid-19 guna memutus mata
rantai penularan Covid-19 agar menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada saat beroperasi,”jelas Rafiq dalam keterangan resmi yang di terima media ini.

  • Ini ketentuan yang harus di patuhi sebagai berikut :
  • Memastikan semua Petugas/Karyawan dan Pengelola Pertokoan/Toko
    Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik dalam keadaan sehat dan tidak sakit
    pada saat melakukan aktivitasnya dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan
    negatif Covid-19 berdasarkan hasil Tes PCR/Rapid Test jika menemukan gejala
    batuk/flu/sesak nafas ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat;
  • Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah
    pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal
    dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang
    diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan;
  • Sebelum Pertokoan/Toko Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik dibuka,
    dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas dan
    Pengelola Toko dibawah 37,3* C (Sesuai dengan ketentuan WHO);
  • Melarang orang masuk dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas;
  • Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5
    meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung dibawah 37,3* C (sesuai dengan
    ketentuan WHO);
  • Di area Pertokoan/Toko Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik, di siapkan
    tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan
    melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala 1 (satu)
    minggu sekali;
  • Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di
    kasir jarak 1,5 meter dan paling banyak 10 orang dan disarankan untuk
    melakukan pembayaran non-tunai/uang elektronik;
  • Disarankan untuk melakukan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak
    jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar jika memungkinkan;
  • Melakukan Kegiatan Sosialisasi, Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan
    dan/atau Penegakan Hukum yang akan dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas
    Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun;
  • Pembentukan titik penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses masuk-keluar
    tempat kegiatan perdagangan oleh masing-masing Pengelola Pertokoan/Toko
    Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik yang disesuaikan dengan kebutuhan di
    lapangan.
  • Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat digunakan sebagai
    pedoman terhadap aktivitas perdagangan pada area Pasar Rakyat di Wilayah
    Kabupaten Karimun dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas
    perhatiannya diucapkan terima kasih.***
Baca Juga :  Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sosial Covid-19 Secara Simbolis

(aidy/humas)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proses Terus Bergulir, BP Batam-Pemko Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025
Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam
Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri
Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga
Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 10:40 WIB

Proses Terus Bergulir, BP Batam-Pemko Batam Komit Atasi Persoalan Banjir

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:35 WIB

Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:15 WIB

Kepala BP Batam Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:33 WIB

Akhirnya Ditangkap, Dua Orang Pelaku Curas Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:47 WIB

Kapolres Bengkalis Tinjau Lokasi Pelatihan Gajah di PLG Sebanga

Berita Terbaru