Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu seberat 2Kg

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2020 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tim F1QR Lanal TBK berhasil mengagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg yang dibawa dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (9/6/2020).

Tiga pelaku berinisial MS, H alias B dan NS alias A warga Karimun ini di tangkap di perairan Karimun Anak dengan menggunakan Speedboat Pancung Tanpa Nama Mesin Tohatsu 18 PK.

Dalam konferensi pers di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun yang di pimpin langsung oleh Dalantamal IV Tanjung Pinang Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han.

Budiarto menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari laporan bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Karimun.

“Pada Senin malam Lanal TBK sudah dapat informasi dari jargen akan ada pengiriman narkoba, sehingga tim F1QR Lanal bersiap menunggu di perairan Karimun anak. Begitu diketahui ada sebuah kapal ikan melintas menuju Karimun langsung dikejar, dalam pengejaran barang bukti sudah dibuang hanya sisa dua paket yang belum sempat di buang,” jelas Budiarto.

Lanjut Budiarto menjelaskan, setelah kapal berhasil dihentikan tim F1QR melakukan penggeledahan dan didapati tiga orang diatas kapal dengan inisial MS, H alias B dan A dengan logat mencurigakan, setelah diperiksa mereka mengakui bahwa barang haram tersebut sudah dibuang sebelum tim F1QR tiba.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Pelabuhan Karimun Dijaga Ketat, Ini Syaratnya

“Setelah dilakukan pengeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket kemasan teh bertulisan Cina berisi sabu seberat dua kilo gram, satu unit speedboat pancung merek mesin Tohatsu 18 PK, Hp realmi warna hitam, uang tunai 189.000 RM serta identitas KTP atas nama Handri,” tambah Budiarto.

Baca Juga :  Ketua DPRD Karimun Sambut Kedatangan Danlantamal IV Tanjungpinang

Diketahui modus pelaku dalam menyelundupkan Narkoba ini sangat rapi dengan menyamar sebagai nelayan dimana melengkapi speedboatnya dengan perlengkapan jaring ikan.

Atas Perbuatan pelaku menyelundupkan Narkotika jenis sabu yang termasuk Narkotika Golongan I seberat ± 2 kg dari Malaysia ke wilayah Indonesia dengan ketentuan pidana penyelundup Narkotika, pengimpor dari negara luar masuk ke Indonesia sebagaimana tercantum pada Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yaitu pidana hukuman mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp.10 Milyar.

Untuk Proses lanjut penanganan Tindak Pidana ini akan diserahkan kepada Penyidik BNN Provinsi Kepri.

“Proses penyelidikan lebih lanjut kita serahkan ke pada penyidik BNN Provinsi Kepri,” tutup Budiarto.*

(ronal)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:03 WIB

Menaker : Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 16 April 2026 - 10:07 WIB

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Berita Terbaru