Polisi Ringkus Residivis Pencuri Ponsel

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menangkap Irvansyah (28) tersandung kasus pencurian ponsel konter handphone di Jalan A Yani, Sei Lakam, Karimun, Kepulauan Riau.

Penangkapan terhadap Irvan dilakukan oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun, pada Rabu (17/6/2020), setelah melakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang dari dalam konter yang dibobolnya. Ada handphone dan juga powerbank,” ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Kamis (18/6/2020).

Dari penangkapan yang dilakukan di kamar kos Irvan, di kawasan Puakang Kelurahan Sei Lakam Timur. Polisi menyita barang bukti berupa 10 unit handphone, 5 powerbank, 1 speaker aktif.

Baca Juga :  Lagi, Polisi ringkus pencabulan anak dibawah umur di Karimun

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa handphone, powerbank dan obeng yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Pelaku ditangkap di tempat kosnya bersama barang bukti hasil curian,” ucap Kapolres.

Untuk diketahui, kejadian tersebut pada Jumat (5/6/2020) subuh. Irvan berhasil membobol konter handphone dan menggasak sejumlah barang.

Pemuda itu nekat melakukan pencurian dengan cara membobol bagian atap plafon konter handphone dari arah belakang.

Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik konter pada keesokan harinya pada pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelapor datang dan melihat kondisi konter telah berantakan dan barang-barang berharga telah hilang.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Gelar Apel Mantap Brata 2018

“Modus pelaku dengan membobol plafon toko, pelaku hanya menggunakan obeng dan tang untuk membobol toko tersebut,” kata Adenan.

Atas kejadian itu, korban mengalami keruguan sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Karimun.

Kini, Irvan kembali merasakan dinginnya sel tahan atas perbuatannya melakukan pencurian. Dia dijerat dengan pasal 363 Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.**

(aidy)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Gempa M 7,0 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Wabup Muzamil Cek Posko Karhutla, Ingatkan Ancaman Terbesar Datang dari Manusia
Pemkab Meranti Terima Kunjungan BPKP, Sinergi Pengawasan SPPG di Wilayah 3T
Polres Meranti tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM
Lantik Tiga Pejabat Eselon III, Kajati Kepri Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
Buka Rakor RFK, Wabup Muzamil Tekankan Efisiensi Anggaran dan Optimalisasi Pendapatan Daerah
HUT ke-14 IWO Meranti, Pemkab Tekankan Pers Profesional dan Mitra Strategis Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:29 WIB

BREAKING NEWS: Gempa M 7,0 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Wabup Muzamil Cek Posko Karhutla, Ingatkan Ancaman Terbesar Datang dari Manusia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Pemkab Meranti Terima Kunjungan BPKP, Sinergi Pengawasan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Polres Meranti tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi & UMKM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!