class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33041 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / KPK / Nasional

Kamis, 6 Agustus 2020 - 09:00 WIB

Sekwan Kota Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Batam – Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka. 

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Triharyadi Kamis (6/8/2020) menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019 yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2 miliar.

“Dan hari ini (Kamis) langsung kita tahan. Dan mengirimkan langsung berkasnya ke Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Dedie.

Di depan halaman Kantor Jaksa Batam, Asril yang mengenakan pakaian hitam putih digiring ke mobil tahanan.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Tambang Granit di Makamkan

Dia juga mengenakan pakaian rompi tahanan Jaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam, terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan konsumsi di DPRD Kota Batam.

Anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam tersebut merupakan periode 2017-2019 dengan pagu anggaran senilai Rp2,2 miliar.

Dalam kasus itu, setidaknya 12 saksi yang diperiksa, sebagian sudah mengembalikan uang haram dugaan hasil tindak pidana korupsi tersebut. Dengan nilai total yang dipulangkan ke negara melalui Kejari Batam Rp160.072.000.

“Jadi belum ada tersangka,” kata pria yang akrab disapa Hendar itu.

Baca Juga :  KJRI Deportasi 153 TKI Ilegal dari Malaysia Melalui Pelabuhan Tanjung Pinang

Dari 12 saksi yang diperiksa DNA mengembalikan uang negara itu, nama Wakil Ketua I DPRD Batam dari Nasdem Muhammad Kamaluddin terseret.

Menurut Dedie, perusahaan PT Wisata Bhakti Madani dideteksi merupakan milik Muhammad Kamaluddin politisi Partai NasDem itu.

“Yang jelas perusahaan fiktif yang dipakai direkturnya yang bersangkutan,” ucapnya.

Karena merasa namanya terbawa-bawa, Muhammad Kamaluddin dikabarkan telah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp9,8 juta.

Jumlah Rp9,8 juta sudah termasuk dari total Rp160.072.000 yang dipulangkan oleh beberapa nama lainnya.**

(sbr)

Share :

Baca Juga

Berita

F-PPPPM Gelar Audiensi Bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti

Kepri

62 Calon Komisioner KI Kepri Lolos Seleksi Administrasi

Berita

Teguran Keras Mendagri untuk Bupati Meranti

Batam

Plt Kadinkes Kepri minta maaf terkait bocornya identitas pasien Covid -19 kepada publik

Berita

AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Patroli Sinergitas Pengamanan Perayaan Natal di Kota Siak

Kepri

Kemenkumham Kepri Geledah Lapas dan Rutan di Pulau Bintan

Batam

H. Muhammad Rudi Berkomitmen Benahi Ekonomi Daerah Kepulauan Riau

Advertorial

Li Claudia Chadra Susun Langkah Konkret Tanggulangi Banjir Kota Batam
error: Content is protected !!