class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21023 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bintan / Featured / Kepri

Jumat, 9 November 2018 - 10:15 WIB

KJRI Deportasi 153 TKI Ilegal dari Malaysia Melalui Pelabuhan Tanjung Pinang

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) kembali memulangkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak resmi dari Malaysia.

Pemulangan sebanyak 153 yang terdiri dari 78 laki laki, 69 perempuan, dan 6 orang anak-anak tiba matrii tadi melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura.

Ditjen Imigrasi Ari Budijanto menuturkan mereka mengalami masalah perizinan atau non prosedural. Permasalannya kompleks. Namun kebanyakan karena surat izin yang tidak beres. Sehingga secara dipulangkan pemerintah Indonesia ke ke kampung halaman.

“Ini dikirim secara bertahap. Kita sudah beberapa pengiriman pada tahun ini sudah mencapai 6 hingga 7 kali dengan total kurang lebih 1200 orang,” ungkapnya ditemui saat memantau pendataan para TKI yang akan diantar ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos Tanjungpinang, Kamis (8/11/2018).

Baca Juga :  Lanal TBK Amankan Tekong Pembawa TKI Illegal

Ia menyebutkan yang tercatat TKI ilegal di Malaysia terdapat 5000 orang. Sehingga masih ada banyak TKI yang masih akan dipulangkan ke Indonesia melalui sejumlah jalur transportasi yang telah dipersiapkan.

“Mereka janji akan segera dipulangkan. Kita sifatnya menunggu saja. Tapi kalau mau dipulangkan semua 5000 kita juga siap saja. Ada tiga pelabuhan yang akan digunakan, ada di Nunukan, Tanjungpinang dan Entekong ada juga,” ucapnya.

Sementara itu salah seorang TKI dari Jawa Timur Ernawati mengatakan bahwa ia hanya menggunakan paspor pelancong. Ia ke Malaysia hanya bertujuan berjumpa dengan suaminya. Namun ia kelamaan berada di sana hingga melampaui batas yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Polres Bengkalis Amankan 4 Orang Tersangka Ilegal Logging

“Namanya kangen sama suami. Lama gak ketemu kan. Jadi pengen ke sana jumpa,” ungkapnya.

Maria wanita asal Kupang merupakan satu dari para TKI lainnya yang memiliki izin lengkap. Hanya saja ia mengalami stroke dan tidak dapat beraktivitas bekerja di sana.

“Baru 10 bulan. Karena stroke begini pakai kursi roda. Kita balik kampung saja,” tutup Maria.***

 

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Karimun Sambut Danlantamal IV Kunker ke Karimun

Anambas

20 Anggota DPRD Kepulauan Anambas periode 2019-2024 Resmi di Lantik

Berita

FIFGROUP Terus Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Gempa di 10 Titik di Indonesia

Featured

Kominfo: Media Online Adalah Media Masa Depan
Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah mengukuhkan 32 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) Kabupaten Karimun Tahun 2025. Jum'at (15/08/2025) Malam .

Advertorial

ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025

Featured

Kabag Ops Kompol Syahrizal Pimpin Pengecekan Kantor KPU Dan Gudang Logistik Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024

Kepri

Komisaris Utama PT Pertamina Kunjungi Integrated Terminal Pertamina Tanjung Uban

Featured

Polda Riau Akselerasi penanggulangan issu dengan cooling system demi terwujudnya kamtibmas yang kondusif
error: Content is protected !!