KJRI Deportasi 153 TKI Ilegal dari Malaysia Melalui Pelabuhan Tanjung Pinang

- Jurnalis

Jumat, 9 November 2018 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) kembali memulangkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak resmi dari Malaysia.

Pemulangan sebanyak 153 yang terdiri dari 78 laki laki, 69 perempuan, dan 6 orang anak-anak tiba matrii tadi melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura.

Ditjen Imigrasi Ari Budijanto menuturkan mereka mengalami masalah perizinan atau non prosedural. Permasalannya kompleks. Namun kebanyakan karena surat izin yang tidak beres. Sehingga secara dipulangkan pemerintah Indonesia ke ke kampung halaman.

“Ini dikirim secara bertahap. Kita sudah beberapa pengiriman pada tahun ini sudah mencapai 6 hingga 7 kali dengan total kurang lebih 1200 orang,” ungkapnya ditemui saat memantau pendataan para TKI yang akan diantar ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos Tanjungpinang, Kamis (8/11/2018).

Baca Juga :  Polisi Tangkap ASN Pemprov Kepri saat Jemput TKI Ilegal

Ia menyebutkan yang tercatat TKI ilegal di Malaysia terdapat 5000 orang. Sehingga masih ada banyak TKI yang masih akan dipulangkan ke Indonesia melalui sejumlah jalur transportasi yang telah dipersiapkan.

“Mereka janji akan segera dipulangkan. Kita sifatnya menunggu saja. Tapi kalau mau dipulangkan semua 5000 kita juga siap saja. Ada tiga pelabuhan yang akan digunakan, ada di Nunukan, Tanjungpinang dan Entekong ada juga,” ucapnya.

Sementara itu salah seorang TKI dari Jawa Timur Ernawati mengatakan bahwa ia hanya menggunakan paspor pelancong. Ia ke Malaysia hanya bertujuan berjumpa dengan suaminya. Namun ia kelamaan berada di sana hingga melampaui batas yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Covid-19, Warga Karimun dihimbau tidak bepergian ke zona merah

“Namanya kangen sama suami. Lama gak ketemu kan. Jadi pengen ke sana jumpa,” ungkapnya.

Maria wanita asal Kupang merupakan satu dari para TKI lainnya yang memiliki izin lengkap. Hanya saja ia mengalami stroke dan tidak dapat beraktivitas bekerja di sana.

“Baru 10 bulan. Karena stroke begini pakai kursi roda. Kita balik kampung saja,” tutup Maria.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru