class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34315 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Nasional / Riau / Tekno / Video

Kamis, 12 November 2020 - 09:06 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Periksa PPK dan Rekanan Proyek

Riau – Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kemudian, sejumlah saksi diperiksa untuk membuat terang adanya tindak pidana di proyek tahun 2019 itu.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan adanya pemeriksaan saksi tersebut. Saksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan proyek. “Betul (ada pemeriksaan) hari ini,” ujar Hilman, Rabu (11/11/2020).

Hilman enggan menyebutkan identitas para saksi yang dipanggil. Begitu juga ketika disinggung sejumlah nama saksi yang diperiksa pada Selasa (10/11/2020) lalu. “Mungkin hanya jalan-jalan,” kata Hilman berkelakar.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran di Protokol Setdakab Inhu, Kejati Riau Periksa Sejumlah Saksi

Diketahui, pada Selasa, jaksa penyidik juga memeriksa PPK dan rekanan proyek. Mereka adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kampar, Muhammad Irfan, Direktur PT Bakti Adhi Tama selaku Kontraktor Pelaksana dan Irwan ST selaku konsultan.

Muhammad Irfan, ketika ditemui di sela-sela pemeriksaan, mengakui kedatangannya terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Jering. Namun dirinya mengaku masih menunggu untuk diperiksa.

Disinggung tentang dugaan digunakannya PT Bakti Adhi Tama dipakai oleh orang lain untuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Irfan menampiknya. “Si Edi itu memang masuk dalam struktur perusahaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Yan Prana Jaya Masih Menjabat Komisaris Utama Bank Riau Kepri

Ketika ditanya sebagai apa jabatan Edi dalam perusahaan tersebut, Irfan tampak ragu. “Operasionallah,” kata dia singkat.

Kegiatan proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019. Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.

Proyek dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut.

Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Disinyalir pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi.**

(Ochu)

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Bupati Karimun Terima Penghargaan Kota Layak Anak Dari Kementrian PPPA RI

Karimun

Wabup Karimun Wisudakan Ratusan Santri TPQ Se-Kecamatan Tebing

Karimun

Satu Anggota Polres Karimun Dipecat Dari Kesatuan, Ini Sebabnya

Ekonomi

Lihat Videonya : Waduh Air Kemasan Isi Ulang Di Meranti Ada Jentik Nyamuk Masih Hidup

Kep Meranti

Ini Pesan Camat Tebing Tinggi Barat Untuk Pelajar Batang Malas

Featured

JCH Kabupaten Meranti Siap Di Berangkatkan Ke Tanah Suci Makkah

Berita

Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Melayat dan Beri Bantuan

Karimun

Dwi Ria Latifa: Saya Berbangga Hati Masuknya Investor ke Karimun
error: Content is protected !!