Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Periksa PPK dan Rekanan Proyek

- Jurnalis

Kamis, 12 November 2020 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau – Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kemudian, sejumlah saksi diperiksa untuk membuat terang adanya tindak pidana di proyek tahun 2019 itu.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan adanya pemeriksaan saksi tersebut. Saksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan proyek. “Betul (ada pemeriksaan) hari ini,” ujar Hilman, Rabu (11/11/2020).

Hilman enggan menyebutkan identitas para saksi yang dipanggil. Begitu juga ketika disinggung sejumlah nama saksi yang diperiksa pada Selasa (10/11/2020) lalu. “Mungkin hanya jalan-jalan,” kata Hilman berkelakar.

Baca Juga :  FMPH-R Geram, Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mandek

Diketahui, pada Selasa, jaksa penyidik juga memeriksa PPK dan rekanan proyek. Mereka adalah Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kampar, Muhammad Irfan, Direktur PT Bakti Adhi Tama selaku Kontraktor Pelaksana dan Irwan ST selaku konsultan.

Muhammad Irfan, ketika ditemui di sela-sela pemeriksaan, mengakui kedatangannya terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Jering. Namun dirinya mengaku masih menunggu untuk diperiksa.

Disinggung tentang dugaan digunakannya PT Bakti Adhi Tama dipakai oleh orang lain untuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Irfan menampiknya. “Si Edi itu memang masuk dalam struktur perusahaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran di Protokol Setdakab Inhu, Kejati Riau Periksa Sejumlah Saksi

Ketika ditanya sebagai apa jabatan Edi dalam perusahaan tersebut, Irfan tampak ragu. “Operasionallah,” kata dia singkat.

Kegiatan proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019. Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.

Proyek dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut.

Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Disinyalir pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi.**

(Ochu)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun
Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran
Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry
AKBP Gede Adi Pimpin Apel Perdana, Titip Tiga Pesan untuk Seluruh Personel
Bawa Nama Meranti, Taufik Akbar Siap Perkuat SMANOR SKO Riau di Liga TopSkor Nasional 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Menaker: Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:19 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Pemadaman Listrik, Ini Pesan Kapolres Karimun

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:35 WIB

Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:32 WIB

Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:36 WIB

AKBP Gede Adi Pimpin Apel Perdana, Titip Tiga Pesan untuk Seluruh Personel

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:49 WIB

Bawa Nama Meranti, Taufik Akbar Siap Perkuat SMANOR SKO Riau di Liga TopSkor Nasional 2026

Berita Terbaru