class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34708 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Law / Life Style / Liputan Kriminal / Video

Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:06 WIB

Polisi Tangkap Oknum LSM Garda Juang

Batam – Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri menangkap seorang perempuan bernama Aisyah ZA di di Putri Riau 5 Lorong 5 No.02 Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang pada Rabu (9/12/2020).

Aisyah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri karena melakukan penipuan dan penggelapan.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes pol Arie Dharmanto membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan.

“Kasusnya masih dikembangkan, patut diduga ada korban lain makanya masih dikembangkan,” ujar Arie, Sabtu (12/12/2020).

Selanjutnya dirincikan Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid bahwa kasus penipuan dan penggelapan itu terungkap dari laporan korban yang berinisial ND terkiat kasus pemalsuan, penipuan dan penggelapan.

Kepolisian kemudian melakukan pengecekan ke rumah pelaku yang berada Perumahan Graha Legenda Malaka Blok D4 No 19 Batam tetapi pelaku sudah tidak berada di alamat tersebut.

Baca Juga :  Pembongkaran Makam Keramat Bujang Sulung Kian Memanas

“Kemudian personel subdit 3 mendapat informasi bahwa terlapor sudah menetap di Tanjungpinang, kemudian personel Subdit 3 melaksanakan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Tanjungpinang,” ujar Ruslan.

Baca Juga :  Penyusunan anggaran Pemkab Karimun tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah

Menurut Ruslan Pelaku beraktivitas sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Juang.

Ia juga menyebutkan kemungkinan korban dari aktivitas penipuan pelaku tidak lebih dari satu.

Ruslan menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan agar melapor ke Polda Kepri.

“Kita menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor,” ujarnya.

Pelaku Aisyah ZA saat ini telah di tahan di Mapolda Kepri, pelaku dijerat dengan pasal 263 dan atau 378 atau 372 KUHPidana.*

(sber)

Share :

Baca Juga

Karimun

DPC Patron Gelar Nobar Film G30S/PKI

Berita

Bupati Natuna Hadiri Musrembang Di Bungguran Timur Laut

Berita

Ketua DPR RI: IWO Sudah Diakui Secara Konstitusi

Advertorial

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita

Disperindag Meranti Gerak Cepat Perbaiki Plafon Pasar Modern

Featured

Sambut Perayaan Idul Fitri,BI Cabang Kepri Layani Penukaran Uang Baru

Karimun

Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Curanmor Masih Dibawah Umur

Karimun

Kapal Transporter Ditahan Aparat, Premium di SPBU Poros Kosong
error: Content is protected !!