Surat tanah Sporadik yang di keluarkan Kades Tanjung Irat menuai masalah

- Jurnalis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga – Penerbitan Surat Penguasaan Fisik atas Tanah atau SPORRADIK yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Irat (Darwan) pada Tahun 2020 lalu telah melahirkan berbagai opini ditengah masyarakat Desa Tanjung Irat. Pasalnya status hak kepengurusan surat surat tersebut sudah mencaplok wilayah Desa Langkap dan Desa Bakong.

Dimana semestinya yang lebih berhak menerbitkan sebagian SPORRASIK yang dibuat Pemerintah Desa Tanjung Irat tersebut adalah masing-masing dari dua Desa tersebut diatas (Desa Bakong dan Desa Langkap), belum lagi ditambah dengan berbagai permasalahan seperti nama nama yang tercantum atas kepemilikan lahan tersebut yang diyakini hampir seluruhnya rekayasa (pakai nama Ketua RW dan Ketua RT Dusun I Cukas Desa Langkap), ditambah lagi dugaan penerbitan surat tersebut sebagian besarnya berada diwilayah area Hutan Lindung atau Hutan Produksi Terbatas / HPT (sesuai peta terlampir)

Dari hasil investigasi awak media, surat surat tersebut sengaja diterbitkan karena adanya kepentingan dari salah satu Perusahaan tambang pasir yang beroperasi diwilayah Desa Tanjung Irat saat ini, menurut penjelasan dan pengakuan masyarakat yang memang benar memiliki sebagian dari lahan yang diterbitkan surat tersebut yaitu Bapak Karinik dan Bapak Basni.

Baca Juga :  BPD Busung Panjang Indisplin, Tidak Punya Kantor Jadi Alasan

Mereka menjelaskan, bahwa tanah tanah mereka tersebut telah diganti rugi yang transaksinya melalui saudara Jhoni Prasetya sebagai pengurus Perusahaan yang diketahui sebagai KTT dari PT.Citra Semarak Sejati (PT.CSS) dan ganti rugi atas tanah-tanah tersebut untuk rencana perluasan area tambang pasir PT.CSS yang saat ini sedang beroperasi diwilayah Desa Langkap tersebut.

Mirisnya, menurut pengakuan dari Kedua narasumber diatas, ganti rugi atas tanah tanah mereka itupun lari dari kesepakatan awal, mereka menerangkan bahwa sebelum ganti rugi tersebut kedua belah pihak antara pemilik lahan dan pihak yang mengganti rugi setuju bahwa harga lahan akan dibayar 10 juta rupiah perhektarnya dan kenyataannya ketika pembayaran ganti rugi yang dibayar oleh saudara Jhony.P kepada pemilik lahan hanya dibayar 8 juta saja perhektarnya dengan dalih untuk biaya pengurusan dan bagi bagi untuk teman tteman,demikian,” ungkap sumber, Minggu (01/08/2021)

Sementara setelah ditelusuri diketahui seluruh jumlah lahan yang dilakukan ganti rugi tersebut melebihi 100 Hektar dan kalikan saja jika semua ganti rugi tersebut dilakukan pemotongan dan jelas ini merupakan praktek Pungli (melanggar), bahkan tidak sedikit juga harga lahan lahan tersebut dibayar 6 dan 7 juta perhektarnya (harga gantirugi bervariasi) dan kebenaran ini bisa dicek kepada masyarakat Desa Tanjung Irat bahkan menurut Mazlan salah seorang Ketua RW di Dusun I Desa Tanjung Irat bahwa tidak sedikit juga lahan lahan tersebut dibayar 6 juta perhektar.

Baca Juga :  Simarito Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Lingga

Selain permasalahan diatas ada satu hal lagi yang sangat ironis yaitu pada keterangan dilembaran Surat pernyataan dan surat pengukuran pada dokumen Sporradik yg diterbitkan tersebut tertera bahwa lahan tersebut adalah lahan kebun masyarakat ternyata faktanya setelah dicek dilapangan, lahan lahan tersebut sebagian besar dan boleh dibilang 80% lahan hutan bahkan diduga lahan tersebut berstatus area Hutan Lindung atau Hutan Produksi Terbatas(HPT).

Semoga dengan pemberitaan ini ada pihak pihak yg berkompoten terutama pihak aparat Hukum setempat untuk bisa melakukan pengecekan dilapangan / dilokasi lahan tersebut.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Minggu, 5 April 2026 - 16:33 WIB

TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:08 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu

Berita Terbaru