class="wp-singular post-template-default single single-post postid-39597 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / LINGGA

Selasa, 3 Agustus 2021 - 07:44 WIB

Surat tanah Sporadik yang di keluarkan Kades Tanjung Irat menuai masalah

Lingga – Penerbitan Surat Penguasaan Fisik atas Tanah atau SPORRADIK yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Irat (Darwan) pada Tahun 2020 lalu telah melahirkan berbagai opini ditengah masyarakat Desa Tanjung Irat. Pasalnya status hak kepengurusan surat surat tersebut sudah mencaplok wilayah Desa Langkap dan Desa Bakong.

Dimana semestinya yang lebih berhak menerbitkan sebagian SPORRASIK yang dibuat Pemerintah Desa Tanjung Irat tersebut adalah masing-masing dari dua Desa tersebut diatas (Desa Bakong dan Desa Langkap), belum lagi ditambah dengan berbagai permasalahan seperti nama nama yang tercantum atas kepemilikan lahan tersebut yang diyakini hampir seluruhnya rekayasa (pakai nama Ketua RW dan Ketua RT Dusun I Cukas Desa Langkap), ditambah lagi dugaan penerbitan surat tersebut sebagian besarnya berada diwilayah area Hutan Lindung atau Hutan Produksi Terbatas / HPT (sesuai peta terlampir)

Dari hasil investigasi awak media, surat surat tersebut sengaja diterbitkan karena adanya kepentingan dari salah satu Perusahaan tambang pasir yang beroperasi diwilayah Desa Tanjung Irat saat ini, menurut penjelasan dan pengakuan masyarakat yang memang benar memiliki sebagian dari lahan yang diterbitkan surat tersebut yaitu Bapak Karinik dan Bapak Basni.

Baca Juga :  Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Marok Tua Akan Digelar

Mereka menjelaskan, bahwa tanah tanah mereka tersebut telah diganti rugi yang transaksinya melalui saudara Jhoni Prasetya sebagai pengurus Perusahaan yang diketahui sebagai KTT dari PT.Citra Semarak Sejati (PT.CSS) dan ganti rugi atas tanah-tanah tersebut untuk rencana perluasan area tambang pasir PT.CSS yang saat ini sedang beroperasi diwilayah Desa Langkap tersebut.

Mirisnya, menurut pengakuan dari Kedua narasumber diatas, ganti rugi atas tanah tanah mereka itupun lari dari kesepakatan awal, mereka menerangkan bahwa sebelum ganti rugi tersebut kedua belah pihak antara pemilik lahan dan pihak yang mengganti rugi setuju bahwa harga lahan akan dibayar 10 juta rupiah perhektarnya dan kenyataannya ketika pembayaran ganti rugi yang dibayar oleh saudara Jhony.P kepada pemilik lahan hanya dibayar 8 juta saja perhektarnya dengan dalih untuk biaya pengurusan dan bagi bagi untuk teman tteman,demikian,” ungkap sumber, Minggu (01/08/2021)

Sementara setelah ditelusuri diketahui seluruh jumlah lahan yang dilakukan ganti rugi tersebut melebihi 100 Hektar dan kalikan saja jika semua ganti rugi tersebut dilakukan pemotongan dan jelas ini merupakan praktek Pungli (melanggar), bahkan tidak sedikit juga harga lahan lahan tersebut dibayar 6 dan 7 juta perhektarnya (harga gantirugi bervariasi) dan kebenaran ini bisa dicek kepada masyarakat Desa Tanjung Irat bahkan menurut Mazlan salah seorang Ketua RW di Dusun I Desa Tanjung Irat bahwa tidak sedikit juga lahan lahan tersebut dibayar 6 juta perhektar.

Baca Juga :  Ditawari Foto Model, Fotografer ini Akui Tiduri 10 ABG

Selain permasalahan diatas ada satu hal lagi yang sangat ironis yaitu pada keterangan dilembaran Surat pernyataan dan surat pengukuran pada dokumen Sporradik yg diterbitkan tersebut tertera bahwa lahan tersebut adalah lahan kebun masyarakat ternyata faktanya setelah dicek dilapangan, lahan lahan tersebut sebagian besar dan boleh dibilang 80% lahan hutan bahkan diduga lahan tersebut berstatus area Hutan Lindung atau Hutan Produksi Terbatas(HPT).

Semoga dengan pemberitaan ini ada pihak pihak yg berkompoten terutama pihak aparat Hukum setempat untuk bisa melakukan pengecekan dilapangan / dilokasi lahan tersebut.**

Share :

Baca Juga

Tanjungpinang

Lamidi: Gunakan Anggaran Belanja Daerah Untuk Kepentingan Masyarakat

Karimun

Suhajar Diantoro Ajak ASN Pemkab Karimun Terapkan Budaya Kerja BerAKHLAK

Karimun

Bupati Karimun Berjanji Akan Naikkan Gaji Guru

Karimun

Bupati Karimun Bersama Alumni SMAN 397 Gelar Vaksinasi Lansia

Batam

Kapolresta Barelang Pimpin Apel Pengamanan Pembangunan 5 Tower SUTT 150 KV Oleh Bright PLN Batam

Berita

Kapolres Karimun Pimpin Upacara Serah Terima Siswa LATJA Pendidikan Pembentukan Polri T.A. 2019/2020

Karimun

Dirjen Imigrasi Resmikan Penggunaan APM Pertama Di Indonesia

LINGGA

Lanal Dabo Singkep Gelar Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak-anak
error: Content is protected !!