class="wp-singular post-template-default single single-post postid-17123 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Kepri

Kamis, 10 Mei 2018 - 17:37 WIB

Tim Terpadu Menhut Diskusi Soal KEK Pulau Asam Dengan Sejumlah LSM

Tim Terpadu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Asam berdiskusi bersama LSM di Meeting Room Aston Hotel (10/5/2018).

Tim Terpadu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Asam berdiskusi bersama LSM di Meeting Room Aston Hotel (10/5/2018).

Liputankepri.com,Karimun – Prof,Dr,Ir,H.Sambas Basuni,MS, Guru besar dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang merupakan anggota Tim terpadu Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kawasan Ekonomi Khusus Pulau Asam kabupaten Karimun,berdiskusi dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Meeting Room Hotel Aston,Kamis (10/5/2018)

“Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Asam di Kabupaten Karimun kepulauan Riau masih terkendala soal aturan fungsi kawasan hutan ,” terang Profesor ini di hadapan para pengurus LSM.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB ini menilai,Pulau Asam merupakan salah satu gugus pulau terdepan dengan kondisi geopolitik, geoekonomis, sangat strategis karena berdekatan dengan pelayaran Internasional.

Dari segi strategisnya ada hambatan,dari segi hukum bahwasanya pulau Asam tidak bisa di bangun karena kawasan hutan,kawasan hutan ada dua macam di situ yaitu ada hutan bisa di konversi itu gak ada masalah,bisa langsung di bangun tinggal izin dari Pemda saja.

“Tapi masalahnya hutan di Pulau Asam yang bisa di konversi ini berada di tengah-tengah,sementara industri menghendaki lokasi yang di pinggir pantai pantai itu,sehingga ini harus diubah fungsinya menjadi HPK,  kami datang kesini hanya sebatas itu,”jelas ketua Subtim Sosial Ekonomi dan pengembangan.

Artinya,sebatas bagaimana kita mengalokasikan kawasan hutan di pulau Asam sebesar 30 persen dan di tempatkan sedemikian rupa sehingga hutan itu berfungsi dan itu untuk sementara kesimpulan kajian kami.

Konsep kita baru sebatas kawasan hutan dan memindahkan kawasan hutan akan tetapi tidak sembarangan dan harus berfungsi dari pinggiran ke tengah.

Surat Keputusan (SK) TimDu KEK Pulau Asam di keluarkan oleh Menteri sekitar bulan Maret kemarin,makanya kami bisa mengundang teman-teman dari LSM,dan saya bersyukur ada 6 LSM yang datang dari berbagai bidang untuk menyampaikan kepada kami  sesuatu yang tidak kami ketahui.”Inilah yang namanya percepatan,”papar guru besar bidang keahlian Manajemen Kawasan Hutan Konservasi ini.***

 

 

Share :

Baca Juga

Batam

Marlin Harapkan Jambore GTK 2024, Lahirkan Inovasi dan Kreativitas Bagi Guru

Karimun

Yosli: LPG 3 Kg Selesai Pendistribusiannya

Karimun

Bea Cukai Kepri Pelatihan Teknis Pengawakan Speedboat Patroli

Featured

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ikut Mendaftar Caleg

Batam

Dewan Batam Minta Gelper Tak Mengandung Unsur Judi Dibuka

Featured

Rikwanto:Kami Akan Tindak Penyebar Provokatif

Featured

Muscab IX MPC PP Kampar, Berlansung Sukses

Anambas

HM Kasren Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Anambas Secara Aklamasi
error: Content is protected !!