Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura

- Jurnalis

Sabtu, 6 November 2021 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas patroli segera membawa muatan ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.(doc.bc)

Petugas patroli segera membawa muatan ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.(doc.bc)

Batam – Bea Cukai Kepri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan komodoti benih Lobster sejumlah 12.500 ekor yang dikemas dalam 5 dus styrofoam di perairan sekitar Batam, Jumat (5/11).

“Diperkirakan, nilai keseluruhannya mencapai 1,5 milyar rupiah. Upaya mengeruk keuntungan dengan cara ilegal diperairan Kepulauan Riau masih terus dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,’ terang Kepala Kantor Wilayah DJBC Akhmad Rofiq dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (6/11).

Akhmad Rofiq menjelaskan, pelaku penyelundupan diduga kuat akan menuju Singapura, dan berhasil digagalkan sebelum mencapai perbatasan, tepatnya di sekitar perairan Batam.

“Penggagalan penyelundupan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan benih lobster dengan modus ship to ship di perairan sekitar Batam. Modus ini lazim dipergunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Sebab, ketika berangkat dari titik
awal, pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan, atau masyarakat pada umumnya yang bepergian antar pulau. Kemudian, di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi HSC, agar sulit terkejar oleh kapal patroli Bea Cukai.

Atas informasi tersebut, satuan patroli Bea Cukai Kepri mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku. Sekitar pukul 09.15, terlihat sebuah kapal pancung melintas. Curiga atas keberadaan kapal pancung tersebut, petugas kemudian meminta kapal berhenti untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Pengawasan Keluar Masuk Barang di Pelabuhan Telaga Punggur Dipertanyakan

Bukannya berhenti, kapal tersebut malah berubah arah berupaya melarikan diri. Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, kapal pancung kemudian dikandaskan oleh para pelaku di salah satu pulau sekitar perairan Batam.

Setelah mengandaskan kapal, para pelaku melarikan diri. Dari kapal yang dikandaskan petugas kemudian memeriksa muatan, dan dapat dipastikan muatan adalah benih lobster.
Karena menyangkut komoditi yang rentan, petugas tidak membuang waktu.

Petugas patroli segera membawa muatan ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, dan tiba kira-kira pukul 13.00.Wib.

Baca Juga :  BC Kepri Musnahkan BMN Berupa Freon R-22

Pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun.

Untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan. Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga pukul 17.00 di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Bea Cukai Kepri terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal. Terlebih benih lobster merupakan komoditas yang bernilai tinggi.

“Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain. Sedangkan jika dikelola dengan baik,
akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” tutup Akhmad Rofiq.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Berita Terbaru