Kapolresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia

- Jurnalis

Kamis, 17 Desember 2020 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kapolresta Barelang Batam AKBP Yos Guntur mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap penyelundupan 6,9 kg sabu asal Malaysia yang dilakukan oleh WNA.

Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YZ (38 Tahun) yang keseharianya sebagai nelayan diciduk polisi saat menyelundupkan sabu sebanyak 6,9 kg di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Sabtu (12/12).

“WN Malaysia berinisial YZ berhasil diamankan saat mengemudikan speedboat dengan mesin tempel di laut Nongsa, Batam.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu 6,9 kg yang disembunyikan dalam jerigen minyak untuk mengelabui petugas,” katanya, Rabu (16/12).

Baca Juga :  Polresta Barelang Ungkap Pelaku PMI Ilegal

Rencananya sabu itu, kata Yos, akan dibawa ke Kota Batam untuk diedarkan atas perintah tersangka lain yakni WNA berinisial PI yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Pengakuan tersangka, barang haram itu dibawa dari Kota Tinggi, Malaysia, yang kemudian akan diserahkan pada seseorang di Batam.”Tersangka mengaku dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp30 juta, apabila barang tersebut telah sampai kepada penerimanya di Batam.

Pengakuan tersangka juga baru pertama kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui jalur laut,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Cabul, Tim gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang Amankan Oknum Pendeta

Hanya saja, Yos menegaskan, dari pola jalur yang dilewati oleh tersangka dan sarana yang dikemudikannya. Tersangka YZ diduga kuat bukan baru pertama kali melakukan aksi nekatnya tersebut.

Mengingat, jalur yang dilalui tersebut, biasa dipakai oleh sindikat narkoba internasional.“Modus tersangka dengan berpura-pura tersesat saat mencari ikan setelah berusaha menghindar dari hantaman gelombang tinggi.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.**

(sber)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harap Segera Disahkan, Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026
Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM
Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Kasmarni Ajak Semua Pihak Sukseskan Pendataan
Bupati Bengkalis: Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat
Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:54 WIB

Harap Segera Disahkan, Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:21 WIB

Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi pada Semester II Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:06 WIB

Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Berita Terbaru