class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35081 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Kepri / Law / Liputan Bea Cukai / Nasional / Video

Jumat, 8 Januari 2021 - 14:25 WIB

Bea Cukai Batam Ungkap 44 Kasus Narkotika Senilai Rp52,2 Miliar

Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau, berhasil melakukan penindakan terhadap 44 kasus penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) sepanjang 2020.

Jumlah nilai tangkapan NPP tersebut diperkirakan senilai Rp 52,2 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Iwan Kurniawan mengatakan, terdapat 20.917,6 gram narkotika golongan I jenis metamphetamine atau sabu.
Kemudian 30.039 butir dan 31,7 gram narkotika golongan I jenis ekstasi yang dijadikan sebagai Barang Hasil Penindakan (BHP).

Pada akhir periode 2020, Bea Cukai Batam telah melakukan tindak lanjut penanganan perkara terhadap satu kasus penyelundupan 137 gram sabu yang dibawa oleh salah satu penumpang berinisial M di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Baca Juga :  Bakamla RI Amankan Dua Kapal Asing Saat Transfer BBM Ilegal

“Telah ditindaklanjuti dengan penanganan perkara berupa penelitian dan pelimpahan perkara ke Polda Kepri sesuai dengan berita acara serah terima perkara nomor BA-30/KPU.02/BD.06/NPP/2020 tanggal 9 Desember 2020,” kata Iwan melalui telepon, Rabu (6/1/2021).

Barang-barang hasil penindakan NPP yang disita oleh Bea Cukai Batam pada 2020 telah dilimpahkan ke instansi terkait.

Baca Juga :  Simpan Sabu Diarea Vital, Dua Wanita ini Diamankan di Bandara Hang Nadim

Rinciannya, sebanyak 6.341,2 gram sabu telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.

Kemudian 3.688,3 gram sabu dan 30.039 butir dan 31,7 gram ekstasi dilimpahkan ke Polda Kepri.

Kemudian 10.888,1 gram sabu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Barelang.

“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam dalam hal ini Bidang P2, dengan rekan-rekan dari BNN dan Satresnarkoba Polda Kepri dan Resor Barelang, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” kata Iwan.**

(sebr)

Share :

Baca Juga

Batam

Kapal Marine Police Singapura Tabrak Kapal Pemancing Saat Berada di Perairan Internasional

Berita

Bupati Karimun: Untuk saat ini hindari dulu bersalaman

Featured

Dandim 0317/Tbk: Pengerjaan Semenisasi di RT 003 RW 004 Parit Muda selesai dan Dilanjutkan ke Desa Lubuk Kecamatan Kundur

Berita

Kunker Plt Gubkepri Serahkan Bantuan untuk Pelaku Usaha Masyarakat Karimun

Berita

Lahir 1 Juli, Polres Karimun Bagi-bagi SIM Gratis

Ekonomi

Meranti Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2023

Batam

BC Batam Serahkan Gula Impor 12,5 Ton ke Tim Gugus Tugas Covid-19

Kep Meranti

Herry Saputra SH, menghadiri acara peringatan Isra mi’raj Di Desa Gemalasari
error: Content is protected !!