Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Orang Tersangka | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35095 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / KPK / Law / Liputan Kriminal / Peristiwa / Riau / Teluk Kuantan

Senin, 11 Januari 2021 - 15:37 WIB

Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Teluk Kuantan – Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan menetapkan tiga tersangka atas mobiler hotel Kuansing tahun 2015 bersumber dari dana APBD 2015, Senin (11/01/2020) siang.

Kepala Kejaksaan Kuansing Hadiman mengatakan, untuk sekarang ada penetapan tersangka sebanyak tiga orang tersangka.

“Ketiga tersangka tersebut, inisial F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana  Teknis Kegiatan (PPTK), Selanjutnya R (almarhum) Rekanan, selaku  Direktur PT.Betania Prima,” ujar Hadiman kepada awak media.

Lanjut Hadiman, dan tentu tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, tentu kita melihat nantinya kesaksian di persidangan.

Diterangkan Hadiman, pada saat selesai masa kontrak oleh PT Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp 5,2 miliar dari Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794 dengan nilai Rp. 13,100.250.000 (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun pada saat itu, PPK dalam kegiatan itu, dalam pelaksanaannya tidak selesai dan ditambah denda sebesar Rp 352 juta.

“Jadi begini, seharusnya PT Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen. Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat.” ungkap Hadiman.

Sehingga Pemda dalam hal ini Dinas Cipta Karya hanya membayar sebesar Rp 5,2 miliar.

Yang mana pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, jika yang di pakai jo pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.*

(Zul Piliang) 

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Natuna Bekuk Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Berita

Gladi Pengamanan dan Tinjau Venue, Kapolri Pastikan KTT G20 Berjalan Lancar dan Aman

Berita

Ustadz Abdul Somad Tiba Di Meranti

Berita

Dispenad Kembali Tegaskan Akun FB Eko Frananda Berlatar Belakang Prajurit TNI AD Adalah Akun Palsu

Featured

Aunur Rafiq Tutup Turnamen Lugas Futsal Kompetition

Berita

Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan

Berita

BP Batam Ajak Alumni ITS Kepri Berpartisipasi Bangun Daerah

Featured

Polres Karimun Musnahkan Sabu Seberat 647,74 Gram
error: Content is protected !!