Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Orang Tersangka

- Jurnalis

Senin, 11 Januari 2021 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan – Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan menetapkan tiga tersangka atas mobiler hotel Kuansing tahun 2015 bersumber dari dana APBD 2015, Senin (11/01/2020) siang.

Kepala Kejaksaan Kuansing Hadiman mengatakan, untuk sekarang ada penetapan tersangka sebanyak tiga orang tersangka.

“Ketiga tersangka tersebut, inisial F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana  Teknis Kegiatan (PPTK), Selanjutnya R (almarhum) Rekanan, selaku  Direktur PT.Betania Prima,” ujar Hadiman kepada awak media.

Lanjut Hadiman, dan tentu tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, tentu kita melihat nantinya kesaksian di persidangan.

Diterangkan Hadiman, pada saat selesai masa kontrak oleh PT Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp 5,2 miliar dari Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794 dengan nilai Rp. 13,100.250.000 (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun pada saat itu, PPK dalam kegiatan itu, dalam pelaksanaannya tidak selesai dan ditambah denda sebesar Rp 352 juta.

“Jadi begini, seharusnya PT Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen. Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat.” ungkap Hadiman.

Sehingga Pemda dalam hal ini Dinas Cipta Karya hanya membayar sebesar Rp 5,2 miliar.

Yang mana pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, jika yang di pakai jo pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.*

(Zul Piliang) 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital
Lewat Subuh Keliling, Kapolsek Tualang Bangun Kesadaran Kamtibmas dan Anti Narkoba
Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
Perkuat Kedisiplinan, Sipropam Polres Siak Gelar Gaktibplin dan Cek Urine di Polsek Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam
Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen
Jadikan Lingkungan Yang Asri. Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon Kepada Personil Yang Berulang Tahun
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:58 WIB

Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital

Selasa, 28 April 2026 - 12:23 WIB

Lewat Subuh Keliling, Kapolsek Tualang Bangun Kesadaran Kamtibmas dan Anti Narkoba

Selasa, 28 April 2026 - 12:18 WIB

Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Polres Meranti Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Hari Ke 11 Capai 100 Persen

Senin, 27 April 2026 - 09:49 WIB

Jadikan Lingkungan Yang Asri. Kapolsek Tualang Berikan Bibit Pohon Kepada Personil Yang Berulang Tahun

Berita Terbaru

Berita

Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:18 WIB

Polres Karimun

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun

Senin, 27 Apr 2026 - 11:50 WIB