Polsek Moro Tangkap Pelaku Pencuri Sembako

- Jurnalis

Jumat, 22 Januari 2021 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moro – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan , jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Moro, Jumat (22/01/2021).

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolsek Moro berhasil ungkap 2 pelaku pencurian barang – barang sembako berinisial HP (20 Tahun) dan NH (18 Tahun) dengan modus memecahkan kaca jendela warung sembako dengan menggunakan martil (palu) sebelum beraksi.

Kedua pelaku usai memecahkan kaca jendela warung secara leluasa berhasil menggasak seluruh barang pelaku tidak tanggung-tanggung membawa lari barang sembako milik korban dari kerugian Minyak Goreng pelaku juga tidak tanggung – tanggung membawa lari bahan bumbu dapur penyedap rasa (micin).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Karimun Kembali Amankan Bandar Judi Cap Ji Kie

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kapolsek Moro AKP Edi Wiyanto, SH dalam konferensi Persnya menjelaskan kronologis terjadinya pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 17 Januari 2021 Pukul 06.45 WIB.

Korban (RA) bersama istrinya datang ke warung sembako miliknya yang berlokasi Kp Rawa Mangun Rt 001 / Rw 002 Kel. Moro, Kec Moro, Kab Karimun Prov Kepri, membuka Pintu Warung terkejut melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap.

Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian ke Polsek Moro dan setelah dilakukan dipenyelidikan Jajaran Polsek Moro dalam waktu 24 Jam berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial HP (20 Tahun) dan NH (18 Tahun) dari tangan pelaku berhasil diamankan barang-barang sembako milik korban sebanyak 37 Item mulai dari minyak goreng hingga sabun pencuci piring dengan jumlah kerugian yang ditaksir Rp 4.700.000- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Selain Barang milik korban Jajaran Polsek Moro berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku palu (martil) serta sepeda motor merk Honda yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” Edi.

Baca Juga :  Operasi Mantap Praja Seligi-2020, Polres Karimun Apel Gelar Pasukan

“Untuk kedua pelaku dikenakan pasal yang disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek Moro.**

(Ura/Rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
Polres Kepulauan Meranti Gencarkan “Police Goes To School”, Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 
Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:58 WIB

Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja

Senin, 20 April 2026 - 15:45 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gencarkan “Police Goes To School”, Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Senin, 20 April 2026 - 13:22 WIB

Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan

Senin, 20 April 2026 - 12:32 WIB

Berujung Kekerasan Polsek Tebing Tinggi Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT 

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Berita Terbaru