class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35386 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Peristiwa / Video

Jumat, 22 Januari 2021 - 16:36 WIB

Polsek Moro Tangkap Pelaku Pencuri Sembako

Moro – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan , jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Moro, Jumat (22/01/2021).

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolsek Moro berhasil ungkap 2 pelaku pencurian barang – barang sembako berinisial HP (20 Tahun) dan NH (18 Tahun) dengan modus memecahkan kaca jendela warung sembako dengan menggunakan martil (palu) sebelum beraksi.

Kedua pelaku usai memecahkan kaca jendela warung secara leluasa berhasil menggasak seluruh barang pelaku tidak tanggung-tanggung membawa lari barang sembako milik korban dari kerugian Minyak Goreng pelaku juga tidak tanggung – tanggung membawa lari bahan bumbu dapur penyedap rasa (micin).

Baca Juga :  Gubernur Kepri Dorong Percepatan Vaksinasi Massal di Karimun

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kapolsek Moro AKP Edi Wiyanto, SH dalam konferensi Persnya menjelaskan kronologis terjadinya pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 17 Januari 2021 Pukul 06.45 WIB.

Korban (RA) bersama istrinya datang ke warung sembako miliknya yang berlokasi Kp Rawa Mangun Rt 001 / Rw 002 Kel. Moro, Kec Moro, Kab Karimun Prov Kepri, membuka Pintu Warung terkejut melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap.

Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian ke Polsek Moro dan setelah dilakukan dipenyelidikan Jajaran Polsek Moro dalam waktu 24 Jam berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial HP (20 Tahun) dan NH (18 Tahun) dari tangan pelaku berhasil diamankan barang-barang sembako milik korban sebanyak 37 Item mulai dari minyak goreng hingga sabun pencuci piring dengan jumlah kerugian yang ditaksir Rp 4.700.000- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Selain Barang milik korban Jajaran Polsek Moro berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku palu (martil) serta sepeda motor merk Honda yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” Edi.

Baca Juga :  Penyebaran Covid-19, Pemkab Karimun Diminta Tutup Sementara Hotel Satria

“Untuk kedua pelaku dikenakan pasal yang disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek Moro.**

(Ura/Rls)

Share :

Baca Juga

Berita

Tekad Putra Tanjungpinang Wujudkan Pemerataan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau

Berita

Kapolri Siapkan Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Sehat Bagi Masyarakat

Ekonomi

Bupati Karimun hadiri acara pelepasan daging kelapa PT Saricotama Indonesia ke Malaysia

Karimun

Melalui Safari Subuh, Kapolsek KKP Karimun Ajak Masyarakat Pelihara Kamtibmas

Berita

Ombudsman Minta Pelindo Libatkan Masyarakat Menaikkan Tarif Pas Pelabuhan SBP

Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Seberat 2,1 Kilogram

Berita

Kementerian PUPR Gerak Cepat Bantu Korban Longsor di Natuna

Advertorial

PT TIMAH Tbk Gelar Apel Akbar di Kundur dan Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja
error: Content is protected !!