Karimun – Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri gelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Perjudian diwilayah Hukum Polres Karimun, Selasa (16/03/2021).
Kanit I Satreskrim Polres Karimun Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menggerebek tempat penjualan judi nomor jenis LOTTO Kamboja dengan mengamankan seorang Pelaku berinisial IF (22 Th).
“Pelaku IF diamankan disalah satu Toko Sembako yang berada di Kel. Sungai Lakam Barat – Balai Karimun, Kab. Karimun Prov. Kepri pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 diperkirakan Jam 14.00 Wib, pengungkapan ini berdasarkan Informasi yang kita dapat dari masyarakat sebelumnya,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.
Kemudian, dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap IF dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah Rp. 287.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 3 Nota yang digunakan pelaku sebagai Rekapan Tebakan Angka Pemasang dan 1 Pulpen Warna Biru Merk Pilot.
“Modus Pelaku melakukan perjudian jenis lotto kamboja sebagai Bandar Taruhan Tebak 4 Angka 1000 Pilihan Angka dengan Perjanjian Pemenang Pemasang Taruhan Memperoleh uang Rp. 3.600.000 Setiap Tebakan Angka,” terangnya.
Adenan menjelaskan, pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai Bandar Judi Jenis Lotto dan bandar sendiri selama 2 bulan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” pungkas Kapolres.**
(Ura)