class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36470 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Nasional / Video

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:27 WIB

Polda Kepri Amankan Pelaku PMI Ilegal

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial DS ALIAS INA berusia 40 tahun warga Negara Indonesia yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengurus PMI secara illegal.

Kemudian, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan berhasil menyelamatkan empat orang korban laki-laki calon PMI berasal dari Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK menjelaskan, bahwa pada hari Selasa 16 Maret 2021 sekira pukul 11.30 Wib subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa calon PMI yang berdomisili di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara illegal.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Dorong Percepatan Vaksinasi Massal di Karimun

“Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai kota Batam. Dan Sekitar Pukul 14.00 Wib ditemukan ada 4 orang calon PMI Illegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara illegal oleh pelaku,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,

Selanjutnya, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah tersangka menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 4 orang korban calon PMI Illegal dengan iming-iming gaji antara sepuluh sampai tiga puluh juta rupiah.

Terhadap 4 orang korban calon PMI Illegal dimintai biaya sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp.5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu dan Ganja

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yaitu 2 (dua) buah buku paspor dan 1 (satu) kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka.

Sementara tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah.**

(Niko/Rls)

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungan Edukatif TK Kemala ke Polres, AKBP Andi Yul Perkenalkan Polisi sebagai Sahabat bagi Anak-anak

Berita

Tiga Remaja Berprestasi Sambut UAS Di Kepulauan Meranti

Berita

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Nataru

Nasional

Masa Jabatan ketua PSSI Berakhir, Ini Pesan Mochamad Iriawan

Berita

Kapolres Karimun Pimpin Serah Terima Jabatan Kabagops dan Kasat Lantas

Batam

Polda Kepri Bekuk Penyebar Konten Asusila di Jakarta Timur

Berita

Tertidur Pulas, Polisi Ringkus Pembobol Ruko

Berita

Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ini Pesan Muhammad Rudi
error: Content is protected !!