class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36540 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Peristiwa / Polres Karimun / Video

Selasa, 23 Maret 2021 - 18:09 WIB

Pengeroyokan di Parkiran Hotel Wiko Karimun, Orang Tua Korban Tidak Terima

Karimun – AS Selaku orang tua L (18) berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Karimun segera memproses pelaku yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap anaknya di halaman Perkiraan Hotel Wiko, Selasa(23/03/2021).

Hal ini diungkapkan AS di kediamannya kepada awak media ini, AS mengatakan bahwa dirinya selaku orang tua tidak terima atas apa yang dialami anaknya.

“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, begitu saya sampai di Wiko pun anak saya masih mau di hajar lalu saya bilang, bang agak agak sedikit ini anak saya, lalu mereka bilang oh ini anak abang saya tidak tau,” ucap salah seorang yang ikut memukul, ” terang AS menirukan kembali ucapan itu.

Masih AS melanjutkan, ” Saya lalu bilang, seandainya ini bukan anak saya jangan seperti itu macam binatang saja dibuat, kalo ada salah anak saya jangan seperti itu bawa ke kantor mau dipukul pun saya terima jika salah bawa kekantor polisi lah,” ucap AS dengan nada kesal.

Baca Juga :  Polres Karimun Bekuk Bandar Siejie

Terpisah kuasa hukum L (18) Bachrum Efendi, SH kepada awak media ini juga mengatakan bahwa kliennya tidak terima atas apa yang menimpa putra kesayangannya L (18).

“Proses sesuai hukum yang berlaku, jangan istilahnya tajam kebawah tumpul keatas, karena pengeroyokan ini bukan satu atau dua orang, ramai loh. Kita minta kepada pihak kepolisian bekerja sesuai aturan yang berlaku kami hanya minta keadilan saja sebagai warga negara Indonesia yang baik,” Harap Edy sapaan akrabnya.

Seperti diberitakan salah satu media sebelumnya, pria berinisial L(18) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diduga dikeroyok sejumlah orang.

Baca Juga :  Oknum Guru Honorer Ponpes Moro Diamankan Polisi

L(18) didampingi orang tuanya berinisial AS (42 tahun), L melporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke pihak polisi (Polres Karimun).

Laporan Polisi itu bernomor: LP-B/21/III/KEPRI-SPKT RES KARIMUN, Tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam LP perkara Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) itu, disebutkan waktu kejadian pada Kamis 11 Marat 2021 sekitar pukul 20.20 WIB.

Untuk tempat kejadiannya, di Jalan Setia Budi di parkiran Hotel Wiko Karimun. Kemudian tertulis sebanyak lima nama sebagai terlapor, yaitu berinisial J, I, D, B dan S.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karimun saat dikonfirmasi via telepon membenarkan kejadian itu.

“Perkara ini sedang dalam proses,” ucapnya singkat.

Atas kejadian tersebut L(18) mengalami luka dikepala dengan tujuh jahitan dan mengalami luka dibagian siku tangan serta luka di kaki.**

(Ronal)

Share :

Baca Juga

Bangkinang

Miris..!!! Tiga Kasus Pencabulan, 6 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Seksual

Berita

BP Batam Sebut Target Investasi Tahun 2025 Sebesar Rp 60 Triliun

Berita

Mulai Senin Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Tim Gabungan di Meranti Rutin Gelar Operasi Yustisi

Berita

Hery Saputra SH Resmi Ambil Formulir Calon Bupati Meranti Di Kantor DPC PDI perjuangan

Batam

Kepala BP Batam Optimis Pertumbuhan Ekonomi Daerah Meningkat

Berita

PJ Bupati Kampar Dukung Program ICCI Kampar

Berita

Isolasi Mandiri Dipusatkan di Asrama Haji
error: Content is protected !!