Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polres Kuansing Bekuk Tiga Orang Bandar Narkoba | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36636 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Nasional / Riau / Teluk Kuantan / Video

Sabtu, 27 Maret 2021 - 15:08 WIB

Polres Kuansing Bekuk Tiga Orang Bandar Narkoba

Teluk Kuantan – Sat Narkoba Polres Kuansing menangkap tiga orang kurir dan pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, Sabtu (27/03/2021).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi melakukan penekanan untuk pelaku narkoba tidak ada tempat sembunyi untuk Bandar Narkoba,” tegas Kapolda.

Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya 3 Pelaku yang berprofesi sebagai Pengedar Narkoba Jenis Shabu oleh personel Sat Narkoba Polres Kuansing dalam kurun waktu kurang dari 7 jam pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021, dimana 3 Pelaku yang ditangkap tersebut merupakan Rantai Bersambung dalam penyebaran Narkoba.

Perihal penangkapan ketiga Pelaku tersebut disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM kepada media (Jum’at, 26/03/2021). “Kegiatan pengungkapan TP Narkoba serta Pengembangan Kasusnya yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP PEREDDY JONTARA NABABAN, SH, MH beserta sejumlah Personel Sat Narkoba berhasil menangkap tiga Pelaku An. EP, AL dan TR yang ketiganya berprofesi sebagai Pengedar Narkoba jenis Shabu,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Selundupkan Sabu 20 Kilogram, Timses Paslon Bupati Pelalawan Dibekuk Polisi

Pengungkapan TP Narkoba tersebut bermula di TKP Pertama di Perumahan Divisi 7 PT.Cerenti Subur Kec.Cerenti Kab.Kuansing pada Pkl. 00.30 Wib dengan ditangkapnya Pelaku An. Sdr. ED (25 thn) dengan Barang Bukti berupa 7 (tujuh) paket berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1.37 Gram. 

Dari penangkapan tersebut, dikembangkan Rantai Penyebarannya dengan sasaran sumber Barang Haram tersebut berasal. Tak pelak, pada Pkl. 04.00 Wib di TKP Kedua petugas berhasil menangkap Pelaku An. AL (35 thn) di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dengan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 8,77 Gram berikut uang Tunai Rp. 750.000,-

Baca Juga :  Kasus Narkoba, Oknum Paskhas di Riau Ditahan POM

Dari penangkapan kedua tersebut, dikembangkan lagi Rantai Penyebarannya dengan sasaran sumber Narkotika jenis Shabu berasal. Alhasil, pada pukul 07.00 Wib di TKP Ketiga petugas berhasil meringkus Pelaku An. TR (40 thn) di Kel.Peranap Kecanatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dengan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 285,16 Gram berikut uang Tunai Rp. 2.400.000,-.

Saat ini ketiga Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing dalam rangka proses penyidikan.

“Pemberantasan Narkoba akan terus kami lakukan, dan tidak henti-hentinya kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba agar dapat melaporkan kepada Petugas Polri terdekat untuk segera kami tindaklanjuti dan tangkap pelakunya, serta kami jamin kerahasiaan identitas pelapornya,” tutup Kapolres.**

(Ze)

Share :

Baca Juga

Berita

Penegakan Disiplin Personil : Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan Memimpin Kegiatan Gaktibplin

Kep Meranti

Safari Ramadan Didesa Centai, Bupati Meranti Minta Do,a Dan Dukungan Agar Programnya Terwujud Dengan Baik

Karimun

Bupati Karimun Resmikan Revitalisasi Pasar Puakang
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Berita

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Kep Meranti

Program Perluasan Kota,Bupati Meranti Kembangkan Kawasan Bisnis Baru

Berita

PT Timah Serahkan Bantuan untuk Taman Bacaan Menara Bestari Belitung Timur

Featured

Kenali Gejala HIV/AIDS Tahap Awal yang Bikin Kaget

Berita

Kemenag Tetapkan Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal Di 19 Maret 2026
error: Content is protected !!