class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35357 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Nasional / Peristiwa / Teluk Kuantan

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:09 WIB

Kapolres Kuansing: Dalam Tiga Hari Tujuh Orang Pengedar Sabu Kita Tangkap

Kuansing – Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.IK, MM mengatakan, dalam kurun waktu tiga hari jajarannya mengamankan tujuh orang pengedar narkotika jenis Sabu.

Ia mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di desa Sungai Datar kecamatan Singingi dengan satu orang pelaku dengan barang bukti 4 paket sabu, Senin ( 18/1/2021) jam 20.45.Wib.

Kemudian, pengungkapan terus dilanjutkan pada hari Selasa tgl 19 Januari 2021, jam 01.00 Wib di Desa Sungai Buluh, Kec. Singingi Hilir ditangkap 1 pelaku dengan barang bukti setengah kantong shabu.

“Pergerakan terus dilanjutkan pada hari yang sama tgl 19 Januari 2021 jam 21.00 Wib di Desa Jake Kec.Kuantan Tengah ditangkap 3 orang pelaku dengan barang bukti 7 paket shabu,” ujarnya.

Selanjutnya, ditindak lanjuti oleh Polsek Logas Tanah Darat dengan hasil yang lumayan, sebanyak 7 paket shabu dalam istilah peredaran shabu dengan berat 2 kantong shabu dan seorang pelaku juga berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Kuansing.

Dihari yang sama Rabu tanggal 20 Januari 2021 jam 21.30 Wib di Desa Kampung Baru Kec. Sentajo Raya kembali ditangkap 1 orang pelaku dengan barang bukti 1 bungkus hampir seberat 2 kantong shabu.

Baca Juga :  Polres Kuansing Bekuk Tiga Orang Bandar Narkoba

“Jadi dalam waktu 3 hari Satnarkoba Polres Kuansing dan 1 Polsek berhasil digelandang ke hotel predeo 7 orang pelaku yang terindikasi seluruhnya sebagai pengedar atau terlibat jaringan pengedar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” papar Kapolres.

Diberitakan seminggu sebelumnya Satnarkoba Polres Kuansing juga telah mengungkap pelaku dengan pengembangan ke Kabupaten Pelalawan tepatnya di Desa Segati Kec. Langgam didapat barang bukti yang cukup besar sebanyak 23 gram serta 3 orang pelaku, jadi belum sebulan di Januari 2021 ini sudah 10 pelaku yang ditangkap.

Baca Juga :  Polres Kuansing Kawal Proses Pengiriman Vaksin Covid-19 Sinovac

Kasat Narkoba Akp Sahardi SH didamping Paur Humas Ipda JL Tobing menyampaikan keberhasilan tersebut karena motivasi dari Pimpinan dan dukungan dari masyarakat yang anti Narkoba.

Kapolres Kuansing mengatakan kepada awak media serta menyampaikan pesan kepada para pelaku pengedar dan bandar untuk menghentikan kegiatannya mengedarkan narkoba yang sangat merusak.

Kemudian Kapolres menambahkan ke 7 pelaku tersebut akan dikenakan pasal terberat sebagai pengedar sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No 9 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman max 15 tahun penjara,” tutupnya.**

(U.Gea)

Share :

Baca Juga

Berita

Israel dan Hamas Umumkan Gencatan Senjata!

Pendidikan

112 Mahasiswa STAI Nurul Hidayah Selatpanjang Wisuda

Berita

Kapolres Harap Penandatanganan Pakta Integritas Anti Narkoba Bukan Hanya Sekedar Formalitas

Kepri

Rumah Sakit Jiwa Bakal Dibangun di Kepri

Berita

Polisi amankan Anggie dugaan penipuan arisan online

Batam

Muhammad Rudi Berikan Motivasi Mahasiswa Baru Universitas Riau Kepulauan

Karimun

16 Orang Narapidana Rutan Karimun Terima Remisi

Batam

Hari Bhayangkara ke-75, Pemprov Kepri Giat Pemutihan Denda Pajak Ranmor
error: Content is protected !!