Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa Karpet Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Sebuah Kapal Motor (KM) Salwah 03 ditangkap di perairan Batam Kepri oleh tim satgas patroli laut BC 7004.

Penangkapan dilakukan karena kapal tersebut diduga akan menyelundupkan ratusan karpet ilegal, yang dimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Provinsi Riau.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari kecurigaan tim satgas patroli laut BC 7004 terhadap sebuah kapal GT 29 di perairan Pulau
Abang, Minggu (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

“Tim melakukan pengejaran menggunakan kapal BC 7004, speedboat tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Batam Terima Pajak Sebesar Rp 4,6 Triliun

Tim berhasil menghentikan kapal Salwah 03, dan langsung dilakukan pemeriksaan, ditemukan kapal tersebut bermuatan karpet,” kata Susila, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan keterangan nakhoda KM Salwah berinisial EN, muatan karpet tersebut tidak disertai dokumen kepabeanan.

“Menindaklanjuti barang berupa yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp117,19 Juta

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan.

Ditaksir nilai karpet tersebut Rp 4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f. Hukumannya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Susila.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: PVN Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha dan Industri
Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti
Kapolsek Kampar Kembali Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah
Polres Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Banglas
Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Doakan Perjuangan Percepatan Pembangunan Jembatan Selat Akar pada HUT ke-14 Tasik Putri Puyu
Kemnaker Berhasil Mediasi Perselisihan PHK PT Amos Indah Indonesia
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
SMANOR SKO Riau Resmi Lepas Tim Sepak Bola Menuju Liga Top Skor National Championship 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:39 WIB

Wamenaker: PVN Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Dunia Usaha dan Industri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:49 WIB

Audiensi Bupati Asmar Berbuah Komitmen BNPP RI Kawal Pembangunan Kawasan Perbatasan Meranti

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:11 WIB

Kapolsek Kampar Kembali Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37 WIB

Polres Meranti Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Banglas

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:56 WIB

Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Doakan Perjuangan Percepatan Pembangunan Jembatan Selat Akar pada HUT ke-14 Tasik Putri Puyu

Berita Terbaru