Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
IPW Desak Polri Batalkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-3846 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Sabtu, 7 Januari 2017 - 14:34 WIB

IPW Desak Polri Batalkan Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Liputankepri.com,Jakarta—Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane meminta, Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB, dan lainnya. Sebab, dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan, penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.

Sementara, kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR. ”Sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum,” kata Neta, dalam siaran persnya, Sabtu (7/1).

Karena itu, IPW menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Sikap abai itu, kata Neta, menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Menurutnya, sikap ini sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum tapi ternyata tidak patuh hukum. ”Untuk itu IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh, agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang undang. “Jangan mentang -mentang sebagai institusi penegak hukum, Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang undang,” ujarnya.

IPW juga mengecam keras, jika Polri tetap nekat memberlakukan kenaikan tarif itu. Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut, maka ia menilai perlu sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik. ”Sehingga Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik,” ucap Neta.

Sumber : Republika.co.id

Share :

Baca Juga

Featured

Oknum Pegawai RSAL Tanjungpinang Tertangkap Pesta Narkoba

Featured

Peringatan Isra Mikraj, Bupati Ajak Umat Bersatu Membangun Daerah

Featured

Asisten I Setdakab Meranti Buka FGD Kendala Investor Sagu dan Temu Bisnis UMKM

Featured

Penumpang Fery MV.Oceana Tujuan Karimun Meninggal Dalam Perjalanan

Bintan

Lima Resort di Kawasan Wisata Lagoi tercemari Limbah Minyak Hitam

Featured

Proyek Tambatan Perahu Nelayan di Desa Gemuruh Kundur Barat Diduga Asal Jadi

Featured

Dibuka Bupati Bengkalis, 158 Peserta Ikuti Turnamen Domino Sempena HUT Korpri

Featured

Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Baru Kec.Siak Hulu, Polisi Sita 4,04 Gram Sabu
error: Content is protected !!