class="wp-singular post-template-default single single-post postid-250310 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 10:20 WIB

Bawaslu RI izinkan setiap parpol pasang bendera-nomor urut partai sebelum masa kampanye

Jakarta |  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengizinkan setiap partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara ‘Media Gathering Bawaslu 2023’ di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Ia menilai alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai.

“Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

“Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” jelas Lolly.

Diketahui ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.***

 

Sumber : Antara.com

Share :

Baca Juga

Featured

Kapal Patroli BC 20008 Kanwil Khusus DJBC Kepri Amankan 9,94 ton Pasir Timah Selundupan

Ekonomi

Miliki Akses Tol Laut, Daerah Ini Siap Menjadi Laskar Pelanginya Kalimantan

Featured

DJBC Kepri Sita Rokok FTZ, Nilainya Rp 10 Miliar

Featured

Polisi Amankan 6 Tersangka Kasus Judi Sie Jie

Featured

Pemda Pasaman Hadiri Pelantikan Komapas dan Himapasbar di Rumdin Walikota Pekanbaru

Featured

Bupati Karimun Tes Puluhan Pejabat Eselon II Untuk Calon SKPD

Batam

Imigrasi Batam Bakal Tolak Permohonan Paspor Yang Tak Jelas

Featured

Isdianto : Event FPP Pemacu Prestasi Lestarikan Tradisi dan Adat
error: Content is protected !!